Tunggu Keputusan MK, KPU Jombang Belum Tetapkan Paslon Terpilih di Pilkada Jombang

Foto : Kantor KPU Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Meskipun rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kabupaten Jombang sudah selesai dan menunjukkan kemenangan Paslon Warsubi dan KH Salmanuddin Yazid (Gus Salman), penetapan Paslon terpilih belum bisa dilakukan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menyatakan bahwa penetapan pemenang Pilkada baru bisa dilakukan setelah ada kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menjelaskan bahwa sampai Senin pagi (15/12/2024), pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPU RI mengenai jadwal penetapan Paslon terpilih. “Kami masih menunggu arahan dari MK melalui KPU RI,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, penetapan pemenang Pilkada di seluruh daerah masih tertunda karena adanya kemungkinan permohonan sengketa terkait hasil Pilkada. Meski begitu, ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada permohonan sengketa yang masuk terkait Pilkada Jombang.

“Untuk Kabupaten Jombang memang saat kami periksa di situs resmi soal ada tidaknya sengketa Pilkada, memang sampai hari ini (Selasa, 17 Desember 2024) belum ada,” ungkapnya.

Di Jawa Timur, ada beberapa daerah yang sudah mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, seperti Kabupaten Gresik, Malang, Banyuwangi, dan Sumenep. Namun, Jombang tidak termasuk dalam daftar daerah yang mengajukan sengketa, berdasarkan pantauan KPU Jombang.

Sebagai informasi, dalam hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan, Paslon Warsubi-Gus Salman berhasil memperoleh 515.880 suara, sementara Paslon Mundjidah Wahab-Sumrambah hanya meraih 173.098 suara.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait