JOMBANG, KabarJombang.com – Hingga akhir Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daerah yang menjadi objek gugatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Meskipun demikian, KPU Jombang memproyeksikan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati terpilih akan dilakukan pada periode 4-6 Januari 2025.
Nuriadi, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang, menjelaskan bahwa penetapan Paslon terpilih harus mengacu pada keputusan MK, sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Berdasarkan tahapan yang ada di MK, kami prediksi pengumuman daerah yang tidak ada gugatan Pilkada akan diumumkan pada 4-6 Januari 2025. Jika Jombang termasuk daerah yang tidak digugat, kami bisa langsung melaksanakan penetapan bupati terpilih,” ujar Nuriadi saat dihubungi pada Senin (30/12/2024).
Saat ini, KPU Jombang masih menunggu setiap keputusan yang keluar dari MK. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, penetapan bupati terpilih tetap merujuk pada aturan tersebut.
Dalam pasal 22A ayat 2 disebutkan bahwa pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Kami tetap berpedoman pada Perpres 80. Hingga kini, belum ada regulasi atau ketentuan yang mengubah atau membatalkan peraturan tersebut,” ungkap Nuriadi.
Dengan demikian, meskipun menunggu keputusan dari MK, KPU Jombang mempersiapkan segala kemungkinan untuk menyelenggarakan penetapan bupati terpilih sesuai dengan peraturan yang berlaku.