ASN Rangkap Jabatan BPD di Jombang Disorot, Rawan Konflik Kepentingan

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim. (Kevin Nizar) 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang didapati merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Fenomena ini menuai perhatian dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).

Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim menilai kondisi ini dapat memicu konflik kepentingan sekaligus mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.

Baca Juga

Fattah mengatakan bahwa BPD seharusnya menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan dan pengawasan pemerintahan desa. Menurutnya, dominasi ASN dalam keanggotaan BPD justru dapat menghambat keterlibatan masyarakat sipil.

“Kalau posisi di BPD terlalu banyak ditempati ASN, masyarakat desa kehilangan kesempatan untuk belajar dan berpartisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujar pria yang akrab disapa Cak Fattah, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), perlu melakukan evaluasi terhadap proses pembentukan hingga pengangkatan anggota BPD di desa-desa.

Secara tidak langsung, Cak Fattah juga meminta pemerintah kabupaten melakukan penataan ulang komposisi keanggotaan BPD agar unsur masyarakat umum tetap menjadi prioritas utama dalam pengisiannya.

Menurut informasi yang diterima FRMJ, praktik ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD ditemukan di beberapa wilayah, salah satunya di Kecamatan Peterongan dan sejumlah desa lain di Kabupaten Jombang.

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak melarang ASN menjadi anggota BPD.

Sekretaris DPMD Jombang, Rika Paur Fibriamayusi, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai keanggotaan BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016.

“Dalam regulasi yang berlaku, ASN tidak termasuk pihak yang dilarang menjadi anggota BPD,” katanya.

Rika menerangkan, aturan tersebut hanya melarang anggota BPD melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, menyalahgunakan jabatan, merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa, serta menjadi anggota legislatif maupun pengurus partai politik.

Terkait adanya potensi penerimaan penghasilan ganda oleh ASN yang menjadi anggota BPD, DPMD menilai hal itu belum melanggar aturan karena anggota BPD tidak menerima gaji tetap sebagaimana pegawai pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa anggota BPD hanya memperoleh tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait