JOMBANG, KabarJombang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang resmi menetapkan pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada Kamis (9/1/2025) di Aula Husni Kamil Manik, KPU Jombang.
Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, hanya pasangan Warsubi-Salman yang hadir, sementara pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah tidak hadir pada penetapan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur, mengungkapkan bahwa keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025. Berdasarkan perhitungan suara, pasangan Warsubi-Salman memperoleh 515.880 suara atau 74,88 persen, sementara pasangan Mundjidah-Sumrambah meraih 173.098 suara atau 25,12 persen.
“Keputusan hari ini menetapkan pasangan Warsubi-Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030,” ujar Udi Masjkur.
Keputusan tersebut diterima oleh semua pihak tanpa adanya keberatan, termasuk para partai politik pengusung serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang. Udi menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah menyerahkan hasil penetapan kepada pemerintah, karena pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih merupakan kewenangan pemerintah.
Terkait ketidakhadiran pasangan Mundjidah-Sumrambah, Udi menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan secara resmi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk pasangan calon. Selain kedua pasangan calon, perwakilan dari partai politik pengusung dan Bawaslu juga hadir dalam rapat pleno tersebut.
“Proses penetapan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan kami memastikan semua pihak terkait telah diundang dengan benar,” pungkasnya.