Pesta Miras di Stadion Jombang, Lima Pemuda Luar Kota Diamankan Polisi

Kelima pelaku saat diminta menunjukkan barang bukti berupa botol miras. (foto: Solid).
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabarjombang.com – Nekat pesta minuman keras (miras) di area Stadion Merdeka di Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang. Lima orang pemuda diamankan Sat Sabhara Polres Jombang setelah

“Benar tadi malam anggota telah mengamankan lima orang remaja yang sedang minum minuman keras di stadion,” kata Kasubag Humas Polres Jombang AKP Hariyono, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kelima pemuda ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. Mereka diamakan saat petugas sedang melakukan patroli rutin.

Petugas curiga dengan gerak-gerik kelimanya hingga berhenti dan menanyakan kegiatan yang dilakukan kelimanya. Disanalah petugas mulai curiga setelah mencium bau mulut pemuda tersebut.

“Minuman kerasnya jenis anggur merah,” imbuhnya.

AKP Hariyono menambahkan, kelima tersangka adalah Saiful anwar (26) dan Rizal Arrahman (21). Keduanya warga Desa Karang Suko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Sedangkan dua lain bernama Johan Alex Purnama (22) dan Charon Putra Pratama warga Kabupaten Jember. Satu lagi berasal dari Kecamatan Ploso Klaten, Kabupaten Kediri atas nama Andi Febrianto.

Kelima pemuda tersebut kemudian digelendang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada tujuh botol, tiga botol anggur merah sisa diminum mereka,” ungkapnya.

Dikatakan, patroli rutin ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi tindakkan kriminal. Untuk pengamanan pemuda yang membawa miras ini merupakan bagian dari peraturan daerah Kabupaten Jombang.

Selama ini, katanya, acap kali pemuda yang habis pesta minuman keras melakukan tindakkan di luar kontrol. Kadang berujung pada tawuran dan kebut-kebutan yang membahayakan masyarakat luas.

“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 7 ayat 4 Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” tandas Hariyono.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait