JOMBANG, KabarJombang.com – Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Jombang mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa puluhan pil dobel L di kawasan simpang tiga Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (5/3/2026) sore.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua anggota yang terlibat dalam penindakan tersebut yakni Aiptu M. Syukron dan Aipda Noval. Terduga pelaku diketahui berinisial H dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Renanda Putra, menjelaskan bahwa kejadian itu bermula ketika anggota Satlantas sedang melakukan pengaturan lalu lintas rutin di Jalan KH Wahid Hasyim. Saat itu petugas melihat gerak-gerik pengendara yang mencurigakan sehingga dilakukan penghentian untuk pemeriksaan.
Namun saat akan diperiksa, pengendara tersebut justru berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya. Berkat kesigapan petugas di lapangan, pelaku berhasil dihentikan sebelum meninggalkan lokasi.
“Ketika mencoba kabur, anggota melihat pelaku sempat membuang sebuah benda yang mencurigakan,” ujar Anjar, Jumat (6/3/2026).
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan sekaligus menyisir area sekitar lokasi tempat barang tersebut dibuang. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L yang diduga berada dalam penguasaan pelaku.
Petugas mendapati sebuah tas ransel berwarna merah berisi satu plastik klip yang berisi sembilan butir pil dobel L. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sebelas butir pil serupa.
“Total ada 20 butir pil dobel L yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya, Satlantas Polres Jombang berkoordinasi dengan satuan terkait guna penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada petugas Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.









