DIWEK, KabarJombang.com – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayahnya. Seorang pria berinisial S (44), yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Cukir, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Kamis (5/3/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap S merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya. Awalnya, anggota Satlantas Polres Jombang yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas mengamankan seorang pria berinisial H. Saat diperiksa, petugas menemukan 20 butir pil dobel L dari tangan H.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap H, kami kemudian melakukan pengembangan kasus. Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan S di kediamannya sekitar pukul 20.30 WIB,” ungkapnya, Jumat (6/3/2026).
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah tas berwarna abu-abu yang di dalamnya terdapat dua bungkus bekas rokok yang digunakan untuk menyimpan pil dobel L.
Secara keseluruhan, polisi menyita 206 butir pil dobel L dari tangan tersangka. Ratusan pil tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip dengan jumlah bervariasi dan dibungkus menggunakan kertas grenjeng atau aluminium bekas bungkus rokok yang diduga siap diedarkan.
Selain pil dobel L, petugas juga mengamankan tujuh lembar kertas grenjeng, uang tunai sebesar Rp5.000, satu lembar bukti transfer, serta satu unit ponsel merek Oppo berwarna merah yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut,” terang Bowo.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.









