JOMBANG, KabarJombang.com — Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan anak di satuan pendidikan, Pondok Pesantren As-Sa’idiyyah 2 Bahrul Ulum Jombang mengambil langkah progresif dengan meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Jumat (10/10/2025).
Peluncuran ini menjadi bagian dari peringatan Hari Santri Nasional, sekaligus momentum penting bagi dunia pesantren dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap santri.
SOP yang dirumuskan secara partisipatif ini menjadi salah satu yang pertama di lingkungan pesantren di Jombang, dan dirancang sebagai instrumen pencegahan sekaligus respons terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dokumen SOP ini disusun melalui kerja kolaboratif antara pengurus santri, tim pengasuh pesantren, dan didampingi langsung oleh Women’s Crisis Center (WCC) Jombang.
Proses penyusunannya mencakup identifikasi tantangan yang dihadapi santri, pemahaman terhadap regulasi nasional seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Pesantren, dan PMA No. 73 Tahun 2022, hingga penyusunan pedoman implementatif yang aplikatif di lingkungan pesantren.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Yayasan Pondok, Ketua Yayasan Bahrul Ulum, KH. Wahfiyul Ahdi, secara resmi membuka kegiatan tersebut, yang juga dihadiri oleh unsur pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan awak media.
Yang menarik, proses penyusunan SOP ini dipimpin langsung oleh santri. Maslahatul Hidayah, salah satu pengurus yang menjadi ketua tim penyusun, menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi para santri untuk memahami konsep kesetaraan, keadilan gender, dan pentingnya perlindungan korban dalam sistem pesantren.
“Ini bukan sekadar membuat aturan, tapi membangun kesadaran bersama untuk menciptakan ruang aman di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Pengasuh pesantren, Nyai Hj. Umdatul Choirot, menyoroti bahwa kekerasan seksual kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman santri terhadap relasi kuasa dan bentuk kekerasan yang tidak kasat mata. Karena itu, SOP ini hadir untuk memperkuat kapasitas pengurus serta mendorong sistem pesantren yang lebih responsif.
“Kita ingin membangun ekosistem pesantren yang bukan hanya religius, tapi juga menjunjung tinggi martabat dan hak-hak santri,” ungkap Nyai Umdatul.
As-Sa’idiyyah 2 menegaskan komitmennya untuk menjadi pelopor pesantren ramah anak, bebas dari kekerasan, dan inklusif terhadap isu-isu perlindungan santri.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap santri merasa aman, didengar, dan dilindungi. Ini adalah bentuk jihad sosial kami dalam membangun masa depan pesantren yang lebih manusiawi,” terang Nyai Umdatul.
Acara ini juga menghadirkan diskusi panel yang memperkuat sinergi antar lembaga. Perwakilan Kemenag Jombang, Muhammad Agussalim, menyatakan bahwa implementasi PMA No. 73 Tahun 2022 menuntut setiap pesantren untuk membangun sistem perlindungan berbasis nilai.
“Kekerasan seksual bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga kegagalan sistem pendidikan dalam membangun rasa aman. Pesantren harus jadi ruang pendidikan yang sehat secara spiritual dan sosial,” ungkapnya.
“Kami dari Kemenag mendorong pesantren lain untuk belajar dari As-Sa’idiyyah 2. Ini bukan sekadar inovasi, tapi panggilan moral untuk melindungi generasi penerus,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKBPPPA Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah, menyatakan apresiasinya terhadap langkah proaktif As-Sa’idiyyah 2. Ia menilai, keberanian menyusun SOP ini adalah bentuk kepemimpinan transformasional dalam dunia pendidikan pesantren.
“Ini bukan hanya tentang keberadaan dokumen, tapi keberanian untuk berubah. Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi pesantren lainnya di Jombang. Jika semua pihak bisa bersinergi pemerintah, masyarakat sipil, pesantren kita bisa benar-benar mencegah kekerasan sejak dini,” katanya.
Sementara itu, dari kalangan akademisi, Siti Rofiah, mengaitkan upaya ini dengan nilai-nilai luhur dalam Islam. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap santri adalah bagian dari pelaksanaan maqāshid al-syarī‘ah, yaitu menjaga jiwa, akal, dan martabat manusia.
“Ketika pesantren menyusun dan menjalankan SOP ini, sejatinya mereka sedang melakukan misi syariah yang paling mulia: menjaga yang lemah, menghapus ketidakadilan, dan menciptakan ruang pendidikan yang penuh kasih dan martabat,” jelasnya.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan dukungan Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melalui program Right Here Right Now 2 (RHRN2), serta melibatkan berbagai unsur seperti Kemenag, Dinas PPKBPPPA, akademisi, jurnalis, dan perwakilan pesantren se-Kabupaten Jombang.









