Gugatan Penghuni Hanya Lelucon

Terkait Ruko Simpang Tiga Jombang, Pemkab Harus Ambil Tindakan Tegas

Foto : Ruko Simpang Tiga, Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Masalah rumah toko (Ruko) Simpang Tiga di Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang, hingga kini masih belum ada perkembangan berarti.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp5 miliar berupa piutang yang belum tertagih atas sewa Ruko Simpang Tiga sampai saat ini belum juga tertagih. Padahal, sudah lewat satu tahun temuan BPK atas Ruko Simpang Tiga itu.

Baca Juga

Akademisi Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Solikhin Ruslie menyatakan dukungannya kepadaPemkab Jombang atas kemelut Ruko Simpang Tiga.

“Kalau saya prinsipnya sangat mendukung (Pemkab Jombang), karena dari analisis dan kajian hukum sudah sangat jelas posisi hukumnya. Sebab jika dibiarkan brlarut-larut akan semakin merugikan Negara,” kata Solikhin Ruslie, kepada wartawan Rabu (23/11/202).

Menurut Solikhin,Ruko Simpang Tiga tersebut banyak yang sudah dipakai pemegang HGB semula.

“Menurut saya, sepanjang ada kesepahaman dan kesadaran dari penghuni sebenernya mudah diselesaikan,” ujar Solikhin yang mantan anggota DPRD Jombang itu.

Akibat berlarutnya masalah Ruko Simpang Tiga, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang turun tangan untuk menyelematkan asset Pemkab Jombang tersebut.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyatakan, masa berlaku SHGB Ruko Simpang Tiga itu sudah berakhir sejak enam tahun lalu. Namun pihak penghuni Ruko tidak pernah memperpanjang masa sewanya dan terus menghuni asset Pemkab Jombang itu tanpa legalitas yang jelas.

Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk hearing dengan DPRD Jombang yang ternyata tidak juga membuahkan hasil. Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jombang pun tidak bisa menggerakkan Pemda Jombang untuk bersikap tegas.

Dikatakan Solikhin, jika masalah Ruko Simpang Tiga itu terus berlarut-larut akan sangat berpengaruh terhadap penilaian keuangan Pemkab Jombang serta merugikan rakyat.

“Untuk itu saya berharap pemda punya nyali untuk mengambil tindakan tegas,” tandas Solikhin Ruslie yang mantan anggota DPRD Jombang itu.

Dalam pandangan Pakar Hukum Dr. Ahmad Solikhin Ruslie SH, MH yang Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya itu, gugatan perdata yang dilayangkan perwakilan penghuni ruko Simpang Tiga itu hanyalah sebentuk lucu-lucuan saja.

Disebut lucu-lucuan, tegas Solikhin Rusli, karena maksud dan tujuan dibalik gugatan itu sebenarnya hanyalah untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa.

“Gugatan ini sangat politis, sebenarnya. Yaitu sebuah upaya untuk mengulur-ulur waktu dari kewajiban membayar sewa ruko. Jadi menurut saya, gugatan ini tidak lebih dari sebentuk cara untuk mengulur waktu saja, “tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga mengajar Teori Hukum, Argumentasi Hukum, dan Penemuan Hukum ini menegaskan, bahwa tujuan mengulur-ulur waktu itu bisa dilihat dari sejumlah upaya win-win solusi yang dilakukan, namun selalu berujung blunder.

Lebih lanjut Solikhin Ruslie menegaskan, bahwa dari sisi materi hukum acara, gugatan yang dilayangkan melalui lembaga perlindungan konsumen itu, sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dipatahkan.

“Saya melihat dari sisi tehnis yuridis hukum acara, materi gugatan yang disiapkan itu masih terbilang amburadul. Itu yang saya lihat. Fakta ini cukup menjelaskan bahwa sebenarnya pihak penggugat tidak menguasai betul materi perkara, “tuturnya.

Meski begitu, Solikhin Ruslie mengingatkan, agar pihak-pihak tergugat terutama Pemkab dan DPRD, untuk tidak menganggap remeh gugatan yang sudah masuk meja hijau.

“Meski saya melihat gugatan ini tidak terlalu sulit untuk dipatahkan, namun tidak berarti boleh diremehkan. Apapun itu, gugatan harus dihadapi dengan serius. Dan untuk teman-teman di Pemkab, DPRD, termasuk BPN, kasus ini sebenarnya hal biasa yang tidak perlu dirisaukan. Jadi tetap semangat, dan maju teru,”pungkas Solikhin Ruslie.

Sementara itu Anggota Pansus DPRD Jombang untuk penyelesaian Ruko Simpang Tiga, Andik Basuki Rahmat saat dihubungi KabarJombang.com mengatakan jika pihak Pansus sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Jombang, yang intinya pihak penyewa agar membayar sewa ruko sesuai dengan temuan BPK.

Dikatakan Andik, jika sampai sekarang masalahanya belum selesai, karena sudah ditangani Kejaksaan sepenuhnya adalah wewenang pihak Kejaksaaan.

“Karena sudah ditangani Kejaksaan, sehingga sudah menjadi wewenang Kejaksaan. Yang pasti kami sebagai Pansus, sudah mengeluarkan rekomendasi kepada bupati, “ ujar Andik Basuki Rahmat, Ketua Komisi A DPRD Jombang, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jombang itu, kepada KabarJombang.com, melalui sambungan telephon selular Kamis (16/2/2023).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait