SURABAYA, KabarJombang.com – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/7/2026).
“Sudah. Ada tiga orang yang dimintai keterangan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono membenarkan kabar tersebut di Gedung Grahadi, Selasa (14/7/2026).
Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim tahun 2021-2022.
“Mereka memberikan data terkait dana hibah yang masuk melalui pokok-pokok pikiran (pokir), termasuk jumlah dan peruntukannya. Pada dasarnya hanya itu yang diminta,” ucap Adhy.
Tiga ASN yang dipanggil yakni Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim Bagus Djulig Wijono, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim R. Henggar Sulistiarto, serta ASN Pemprov Jatim Ikmal Putra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik KPK untuk menelusuri alur penganggaran dan penyaluran dana hibah Pokmas yang saat ini tengah menjadi fokus penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.








