JOMBANG, KabarJombang.com – Tekanan dan ancaman tak membuat pasangan suami istri asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kehilangan akal. Saat diberi telepon genggam untuk meminta uang pelunasan utang, mereka justru memanfaatkan momen itu untuk menghubungi layanan darurat 110 kepolisian. Langkah cepat tersebut berujung pada pembebasan mereka dari lokasi penyekapan di Bangkalan, Madura.
Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang setelah menerima koordinasi dari jajaran kepolisian di Bangkalan. Tiga korban yakni AA (29), istrinya ZR (25) dan anak mereka KA (5), sebelumnya diduga diculik oleh lima orang pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta. Para pelaku menjemput paksa korban dari rumahnya di Ngoro dan membawa mereka ke sebuah rumah kosong di Dusun Manggaan, Desa Kelayan, Kabupaten Bangkalan.
“Korban dibawa ke Bangkalan dan ditempatkan di rumah kosong milik salah satu tersangka. Tujuannya agar korban segera melunasi utang yang ditagihkan,” ujar Dimas, Rabu (4/3/2026).
Di lokasi penyekapan, korban sempat diberi telepon genggam oleh pelaku dengan maksud agar menghubungi keluarga untuk mengirimkan uang. Namun kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menghubungi layanan darurat 110.
Laporan tersebut langsung direspons jajaran Polres Bangkalan. Petugas dari polsek setempat bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengevakuasi ketiga korban pada Selasa (3/3/2026).
“Kurang lebih satu hari korban berada di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, kondisi korban selamat dan dapat berkomunikasi dengan baik,” ungkapnya.
Setelah proses penyelamatan, Polres Bangkalan berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk pengembangan kasus. Dari lima orang yang diduga terlibat, dua tersangka yakni Moh. Zehri (40) dan Bahar (29) telah diamankan di wilayah Bangkalan. Sementara tiga lainnya, termasuk seorang perempuan berinisial NH yang disebut sebagai penggagas aksi, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, karena respons cepat dapat meminimalkan risiko dan menyelamatkan korban.









