Pengelolaan CSR di Jombang Tidak Optimal, LPAD: Masyarakat Perlu Tahu Data Realisasinya

Ilustrasi CSR
Ilustrasi CSR di Jombang belum optimal.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Belum adanya implementasi regulasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Jombang, membuat pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak optimal.

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPAD (Lembaga Pengawas Anggaran Daerah) Kabupaten Jombang, Hani Adi Wijono, dana CSR perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat salah satunya adalah mendukung program.

Baca Juga

Ia mengungkapkan dari sekitar 30 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang, hanya dua perusahaan yang dana CSR-nya dikelola Bappeda.

“Jadi pengelolaan CSR di Kabupaten Jombang ini masih belum optimal.  Seharusnya semua perusahaan mendapatkan perlakuan hak dan kewajiban yang sama, dan itu semua kan sudah ada aturan atau regulasi yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Jombang,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Minggu (9/1/2022).

TJSL wajib dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 2. Kebijakan ini sendiri bergantung pada peraturan daerah setempat.

“Misalnya daerah Kalimantan Timur mengatur besaran dana CSR adalah minimal 3 persen dari laba bersih perusahaan tiap tahunnya. Kabupaten Mojokerto juga sudah menetapkan peraturan daerah tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Nah di Jombang implementasi Perda ini belum terlaksana,” tutur Hani.

Dengan tidak adanya implementasi dari regulasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, ia menilai jika pemerintah Kabupaten Jombang melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak mau melaksanakan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang TJSL.

“Padahal dengan dukungan CSR dari perusahaan yang ada di Jombang ini, Pemerintah bisa mengoptimalkan program pro-rakyat,” kata Hani.

Data Realisasi CSR di Bappeda Dipertanyakan

Selain itu, Dana CSR yang dikelola oleh Bappeda Jombang juga masih dipertanyakan. Pasalnya, pelaporan realisasi anggaran CSR perusahaan yang dikelola Bappeda Kabupaten Jombang juga masih belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Untuk pelaporan, kata Hani bahwa Bappeda bisa secara transparan melalui web based Bappeda Jombang. Namun demikian dari tahun-tahun sebelumnya, hingga kini masih belum ditemukan.

“Padahal itu merupakan sarana yang efektif untuk menginventarisasi kegiatan CSR perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang. Apa saja pembangunan yang didanai dari CSR ini, apakah berwujud pembangunan infrastruktur atau sumber daya manusia? Nah ini masih belum diketahui kan,” tuturnya.

Sementara itu, pihaknya berupaya agar Bappeda Jombang bisa lebih optimal dalam pengelolaan CSR di beberapa perusahaan di Kabupaten Jombang, serta mendorong adanya regulasi yang jelas.

Selain itu, Bappeda Jombang bisa transparan terkait laporan dana CSR yang sudah dikelolanya. Karena masyarakat berhak tahu aliran dana tersebut.

“Maka persoalan ini seharusnya menjadi PR besar bagi pemerintah kabupaten jombang, tak lepas semua demi terwujudnya jombang berkarakter dan berdaya saing,” tegas Hani memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait