Parkir “Liar” di Kawasan Berlangganan, Jukir Jombang Setor Ke Dishub Tiap Bulan

Parkir di kawasan Jl Wahid Hasyim Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
Parkir di kawasan Jl Wahid Hasyim Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Implementasi parkir berlangganan di Kabupaten Jombang patut dievalusai, karena praktiknya pengedara tetap dikenakan biaya di kawasan parkir berlangganan.

Retribusi parkir berlangganan sendiri dibayarkan pemilik kendaraan saat mengurus pajak kendaraan di Samsat.

Baca Juga

Retribusi parkir berlangganan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2010.

Dalam Perda tersebut sudah diatur tentang retribusi pelayanan parkir. Yakni, parkir berlangganan dan parkir konvensional. Tarif parkir berlangganan untuk roda dua sebesar Rp 15 ribu, roda empat Rp 20 ribu untuk mobil penumpang.

Sementara truk dan bus Rp 25 ribu. Pajak parkir berlangganan tersebut berlaku satu tahun.

Untuk tarif parkir konvensional (bagi kendaraan bernopol luar wilayah Jombang) yakni, sepeda motor Rp 500, mobil penumpang dikenakan tarif Rp 1.000. Kemudian mobil box, pikap dikenakan tarif Rp 1.500, truk dan bus sebesar Rp 2.000.

Papan daftar tarif parkir berlangganan di Jl A. Yani Jombang. (dok KabarJombang.com)

Kemudian bus besar dan mobil barang berupa truk tangki, truk tandem, truk gandengan dan kontainer dikenakan tarif Rp 3 ribu.

Meski besaran retribusi parkir ini sudah tertuang dalam Perda nomor 23 tahun 2010. Namun kenyataannya para pengendara yang parkir di kawasan parkir berlangganan Jalan A. Yani Jombang misalnya, menarif biaya parkir pada pengendara tanpa memberikan karcis.

Bahkan tak tanggung-tanggung biaya parkir ditarif sebesar Rp 2 ribu untuk pengendara motor.

Ketika kabarjombang.com yang menggunakan sepeda motor bernopol wilayah Jombang mencoba parkir, juru parkir dengan mengenakan seragam berwarna oryane yang disinyalir sebagai jukir remsmi Dinas Perhubungan (Dishub), itu mematok tarif parkir sebesar Rp 2 ribu.

Salah satu jukir berseragam oranye di kawasan parkir berlangganan, mengatakan jika sepada motor terdapat stiker yang menempel akan dibebaskan parkir, sementara jika tidak ada stiker akan dikenai tarif.

“Kalau untuk sepeda motor seikhlasnya, memang tidak ada karcisnya. Kalau mobil ada karcisnya sebesar Rp 3 ribu,” ungkap juru parkir di Jalan A. Yani.

Juru parkir ini mengaku setiap bulan menyetor senilai Rp 120 ribu ke Dishub Kabupaten Jombang. Sementara itu kompensasi jukir ini sebesar Rp 350 per bulan dan mendapatkan fasilitas seragam gratis.

Sedangkan untuk jukir di Jalan Wahid Hasyim mengaku, dirinya tidak membagikan karcis kepada pengendara motor yang parkir lantaran jumlah karcis tidak mencukupi untuk banyaknya pengendara yang terparkir dalam satu hari.

“Kalau ada orang yang minta karcis baru saya beri, biasanya orang koperasi atau dinas minta karcis. Kalau enggak minta yang tidak saya kasih,” ungkapnya.

Setiap bulannya juru parkir ini menyetor Rp 90 ribu ke Dinas Perhubungan dan mendapatkan satu bandel karcis.

“Setor Rp 90 ribu setiap bulan,” tuturnya.

Kondisi ini tentunya sangat merugikan masyarakat Jombang yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan setiap tahunnya, namun masih dikenakan biaya parkir.

Hal ini seperti diungkapkan warga Kecamatan Diwek, Dodik. Ia menilai retribusi parkir berlangganan yang dibayarkannya setahun sekali, setiap membayar pajak kendaraan tidak ada fungsinya.

“Wong setiap tahun kita sudah bayar pajak parkir berlangganan. Terus kalau kita parkir kendaraan, seperti di Jalan Wahid Hasyim atau depan Pasar Legi masih dikenakan biaya sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor. Gunanya apa kita bayar setiap tahun, uangnya kemana. Apa itu gak masuk pungutan liar,” tegas Dodik. (Daniel Eko/Diana Kusuma)

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait