JOMBANG, KabarJombang.com – Implementasi parkir berlangganan di Kabupaten Jombang patut dievalusai, karena praktiknya pengedara tetap dikenakan biaya di kawasan parkir berlangganan.
Retribusi parkir berlangganan sendiri dibayarkan pemilik kendaraan saat mengurus pajak kendaraan di Samsat.
Retribusi parkir berlangganan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2010.
Dalam Perda tersebut sudah diatur tentang retribusi pelayanan parkir. Yakni, parkir berlangganan dan parkir konvensional. Tarif parkir berlangganan untuk roda dua sebesar Rp 15 ribu, roda empat Rp 20 ribu untuk mobil penumpang.
Sementara truk dan bus Rp 25 ribu. Pajak parkir berlangganan tersebut berlaku satu tahun.
Untuk tarif parkir konvensional (bagi kendaraan bernopol luar wilayah Jombang) yakni, sepeda motor Rp 500, mobil penumpang dikenakan tarif Rp 1.000. Kemudian mobil box, pikap dikenakan tarif Rp 1.500, truk dan bus sebesar Rp 2.000.
Kemudian bus besar dan mobil barang berupa truk tangki, truk tandem, truk gandengan dan kontainer dikenakan tarif Rp 3 ribu.
Meski besaran retribusi parkir ini sudah tertuang dalam Perda nomor 23 tahun 2010. Namun kenyataannya para pengendara yang parkir di kawasan parkir berlangganan Jalan A. Yani Jombang misalnya, menarif biaya parkir pada pengendara tanpa memberikan karcis.
Bahkan tak tanggung-tanggung biaya parkir ditarif sebesar Rp 2 ribu untuk pengendara motor.
Ketika kabarjombang.com yang menggunakan sepeda motor bernopol wilayah Jombang mencoba parkir, juru parkir dengan mengenakan seragam berwarna oryane yang disinyalir sebagai jukir remsmi Dinas Perhubungan (Dishub), itu mematok tarif parkir sebesar Rp 2 ribu.
Salah satu jukir berseragam oranye di kawasan parkir berlangganan, mengatakan jika sepada motor terdapat stiker yang menempel akan dibebaskan parkir, sementara jika tidak ada stiker akan dikenai tarif.
“Kalau untuk sepeda motor seikhlasnya, memang tidak ada karcisnya. Kalau mobil ada karcisnya sebesar Rp 3 ribu,” ungkap juru parkir di Jalan A. Yani.
Juru parkir ini mengaku setiap bulan menyetor senilai Rp 120 ribu ke Dishub Kabupaten Jombang. Sementara itu kompensasi jukir ini sebesar Rp 350 per bulan dan mendapatkan fasilitas seragam gratis.
Sedangkan untuk jukir di Jalan Wahid Hasyim mengaku, dirinya tidak membagikan karcis kepada pengendara motor yang parkir lantaran jumlah karcis tidak mencukupi untuk banyaknya pengendara yang terparkir dalam satu hari.
“Kalau ada orang yang minta karcis baru saya beri, biasanya orang koperasi atau dinas minta karcis. Kalau enggak minta yang tidak saya kasih,” ungkapnya.
Setiap bulannya juru parkir ini menyetor Rp 90 ribu ke Dinas Perhubungan dan mendapatkan satu bandel karcis.
“Setor Rp 90 ribu setiap bulan,” tuturnya.
Kondisi ini tentunya sangat merugikan masyarakat Jombang yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan setiap tahunnya, namun masih dikenakan biaya parkir.
Hal ini seperti diungkapkan warga Kecamatan Diwek, Dodik. Ia menilai retribusi parkir berlangganan yang dibayarkannya setahun sekali, setiap membayar pajak kendaraan tidak ada fungsinya.
“Wong setiap tahun kita sudah bayar pajak parkir berlangganan. Terus kalau kita parkir kendaraan, seperti di Jalan Wahid Hasyim atau depan Pasar Legi masih dikenakan biaya sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor. Gunanya apa kita bayar setiap tahun, uangnya kemana. Apa itu gak masuk pungutan liar,” tegas Dodik. (Daniel Eko/Diana Kusuma)
-
25 Mei 2021, 16:12
Marak Juru Parkir Liar di Minimarket Jombang
-
28 Mei 2021, 16:54
Minimarket di Jombang Tak Pernah Bayar Pajak Parkir
-
29 Mei 2021, 17:07
Infografis Banyak Juru Parkir Liar di Minimarket
-
Dibaca Saat ini 31 Mei 2021, 16:27
Parkir “Liar” di Kawasan Berlangganan, Jukir Jombang Setor Ke Dishub Tiap Bulan
-
3 Juni 2021, 18:00
Menyoal Retribusi ‘Liar’ Jukir di Jombang, Terkesan Dilegitimasi Dishub
-
7 Juni 2021, 12:16
Jukir Liar di Jombang Disinyalir ‘Dikendalikan’ Oknum Pejabat
-
8 Juni 2021, 17:11
Masalah Parkir Masih Jadi PR Pemkab Jombang Bertahun-tahun
-
10 Juni 2021, 16:25
Menyoal Parkir di Jombang, Karcis Hanya Diperuntukkan Untuk Mobil