Marak Juru Parkir Liar di Minimarket Jombang

Parkir liar di depan  Alfamart Peterongan,  Jombang. (Daniel).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah minimarket baik Indomaret atau Alfamart terpampang jelas tulisan atau plang “bebas parkir”. Hanya saja banyak tukang parkir liar yang sengaja menarik uang pada setiap pelanggan yang parkir.

Salah satu Alfamart di depan Pasar Peterongan, terdapat seorang juru parkir yang mengatur kendaraan pelanggan. Ketika pelanggan keluar dari minimarket tersebut, tukang parkir menerima uang dari pelanggan.

Baca Juga

Kepala Alfamart Peterongan,  Heru Setiawan  mengatakan, jika di minimarketnya itu, sudah jelas terdapat plang yang bertuliskan “parkir gratis”. Terkait aturan bebas parkir, pembiaayan pajak, hingga sewa bangunan telah diatur pihak kantor pusat.

“Menanggapi tukang parkir, kami sudah mengimbau berkali-kali untuk tidak menarik parkir. Hanya saja, ketika kami himbau nanti ganti orang baru yang menarik parkir,” ungkapnya pada KabarJombang.com, Selasa (25/5/2021).

Heru menambahkan, kebanyakan pelanggan tidak setuju jika ditarif parkir.  Sekitar 80 persen merasa keberatan untuk membayar parkir. Sehingga ia menegur tukang parkir untuk tidak meminta secara paksa.

“Manager juga sudah komunikasi kepada kami, menanyakan kenapa di toko saya ada tukang parkir. Saya jelaskan bahwa saat ini yang ada itu tukang parkir BRI yang berada tepat disebalah toko kami,” katanya.

Ketika KabarJombang.com konfirmasi kepada tukang parkir, berinisal S ini pihaknya membatah jika menarik uang parkir di minimarket tersebut.

“Saya tidak menarik pelanggan Alfamart. Saya petugas parkir di BRI. Namun karena lahan sempit, pengguna BRI yang parkir di Alfamart tetap kami tarik,” jelasnya.

Sementara, kejadian serupa juga terjadi di Indomaret samping Kantro Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang. Terlihat seorang kakek tua tengah membantu mobil yang keluar dari minimarket tersebut.

“Saya sudah menegur berkali-kali. Ketika sudah kami tegur, sehari tidak datang, esok datang lagi. Terlebih jika kami tegur pihaknya marah-marah,” kata kepala toko Indomaret Sengon.

Tukang parkir berinisal ST ini mengaku tengah menjadi tukang parkir di Indomaret setempat lantaran dampak virus corona yang hebat membuat penghasilannya sebagai tukang becak lesu.

“Sejak adanya virus corona saya menjadi tukang parkir di sini. Orang mau ngasih apa enggak terserah. Seikhlasnya saja, saya setengah hari bisanya jaga parkir,” jelasnya.

Sementara itu, dalam satu hari pendapatan paling sedikit yang diterimanya sekitar Rp 60 ribu. Namun ketika disinggung pendapatan paling banyak pihaknya bungkam.

Sekedar diketahui, menarik retribusi di halaman minimarket melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum. Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan sesuatu barangnya.

Dan melanggar pasal 26 Jo Pasal 8 Perda No 8 tahun 2012 yang berbunyi tidak melaksanakan wajib retribusi sehingga merugikan keuangan daerah dan atau memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

Selain itu, penarikan parkir di Minimarket sebagai pungutan liar atau ilegal sebab dikarenakan pengelola atau manajemen usaha sudah membayar pajak parkir ke pemerintah daerah.

Serta tukang parkir yang bertugas juga harus menggunakan atribut yang sesuai dan memberikan karcis parkir sebagai tanda bukti bayar bagi mereka yang menggunakan lahan parkir. Tanpa ini semua, tukang parkir di depan minimarket akan dianggap sebagai tukang parkir ilegal.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait