Menyoal Retribusi ‘Liar’ Jukir di Jombang, Terkesan Dilegitimasi Dishub

Parkir di kawasan berlangganan Jalan A Yani Jombang. KabarJombang.com/Daniel Eko/
Parkir di kawasan berlangganan Jalan A Yani Jombang. KabarJombang.com/Daniel Eko/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Persoalan retribusi liar yang dikenakan juru parkir (jukir) di kawasan parkir berlangganan, masih menjadi kebiasaan buruk. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang pun seolah tutup mata.

Retribusi parkir berlangganan dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan saat mengurus pajak di Samsat. Namun, implementasi di lapangan para pemilik kendaraan nopol polisi Kabupaten Jombang, masih dikenakan biaya parkir sebesar Rp 2 ribu serta tidak diberikan karcis.

Baca Juga

Maraknya pungutan liar di sektor perparkiran ini seolah menunjukkan lemahnya instansi terkait dalam upaya menegakan ketertiban jukir di Kabupaten Jombang.

Praktik-praktik pungli parkir yang terjadi sejak bertahun-tahun tersebut terkesan dibiarkan, sehingga tumbuh subur dan terkesan mendapat ‘legitimasi’ dari Pemda Jombang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Hartono berdalih sudah melakukan pembinaan terhadap jukir setiap tiga bulan sekali.

“Kita ada 160 tukang parkir, kita tidak bisa memantau satu persatu. Solusinya jika itu termasuk pungli laporkan ke pihak berwajib,” katanya saat dihubungi KabarJombang.com, Kamis (3/6/2021).

Disinggung terkait uang setoran yang mengalir pada Dishub, pihaknya menampik. Dikatakan uang yang disetorkan juru parkir disetor melalui bank dan masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya tidak terima uang, itu langsung disetor ke Bank dan masuk PAD. Setornya juru parkir ini besaran tergantung jumlah karcis yang habis, setiap juru parkir berbeda-beda” lanjutnya.

Diketahui setiap melakukan transaksi setor melalui bank, juru parkir memberikan kuitansi kepada Dishub untuk diganti karcis. Sehingga besaran yang disetor menentukan jumlah karcis yang didapat juru parkir.

Hanya saja kenyataan di lapangan, hal ini disalah gunakan dengan tidak diberlakukan sistem karcis. Sehingga dugaan kuat banyak keuntungan yang diterima oleh juru parkir.

“Saya sudah mewanti-wanti jangan meminta-minta atau berbuat curang. Setiap pembinaan pun juga didampingi oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah, melalui Kepala Bidang Pembinaan Betty Yuspitasari mengatakan jika retribusi parkir atau tanah milik pemerintah yang dijaga oleh tukang parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Parkir liar, pihak yang berwenang melakukan edukasi atau penertiban adalan Dinas Perhubungan. Sebab sejauh ini parkir retribusi, atau berlangganan banyak ditangani oleh Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait