Pandemi Covid-19, Kasus Cerai Gugat di PA Jombang Tertinggi

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jombang, Ahmad Thoha. (Foto: Anggraini).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Tidak dipungkiri, masa pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 silam, menjadi penyebab tingginya angka perceraian terutama pada kasus cerai gugat di PA Jombang.

Dalam hal ini adalah gugatan istri ke suami di Pengadilan Agama (PA) yang didominanasi faktor ekonomi.

Baca Juga

Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jombang, Jombang Ahmad Thoha, mengatakan, bahwa meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Jombang disebabkan karena faktor ekonomi, khususnya dalam masa pandemi Covid-19.

“Banyak yang di rumahkan. Antara cerai talak dan cerai gugat banyak cerai gugat, dan faktor ekonomi itu dominan. Dengan usia yang masih muda sekitar umur 30 sampai 35 tahun,” kata Thoha kepada KabarJombang.com, Senin (2/11/2020).

Dijelaskan, dalam perecraian itu ada dua macam yakni cerai talak dan cerai gugat. Untuk cerai talak merupakan kasus pengajuan dari pihak laki-laki (suami). Sedangkan cerai gugat merupakan kasus pengajuan dari pihak perempuan (istri).

Lebih lanjut Thoha mengatakan, angka perceraian meningkat yang terhitung saat pandemi Covid-19 per bulan Maret 2020. Untuk angka kasus cerai gugat sebanyak 166 kasus, April 81 kasus, Mei 133 kasus, Juni 191 kasus, Juli 261 kasus, Agustus 162 kasus, dan September  sebanyak 232 kasus.

Sementara untuk jumlah total antara kasus cerai talak dan cerai gugat sebanyak 464 untuk kasus cerai talak.  Sedangkan kasus cerai gugat sebanyak 1.564 kasus. Yang terhitung per bulan Januari hingga September tahun 2020.

“Jadi karena kurangnya pemasukkan dan pengeluaran yang semakin bertambah banyak para istri mengguggat. Di Kabupaten Jombang sendiri dari dulu kasusnya memang dominan kalau ndak faktor ekonomi ya, sebagian kecil karena cemburu,” tandasnya.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait