JOMBANG, KabarJombang.com – Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang digegerkan setelah seorang lansia berinisial WW (60) mengamuk sambil membawa sejumlah senjata tajam. Dalam kondisi diduga mabuk berat, pelaku bahkan mengancam akan menghabisi satu keluarga hingga membuat warga ketakutan dan melapor ke polisi.
Aksi teror tersebut terjadi, Senin (4/5/2026) pukul 18.30 WIB. Saat itu, WW kembali mendatangi rumah salah satu warga setelah sebelumnya sempat diminta pulang karena berteriak-teriak dalam kondisi mabuk.
Bukannya mereda, emosi pelaku justru semakin memuncak. Ia menggeber sepeda motornya di depan rumah korban sebelum mengeluarkan sejumlah senjata tajam, di antaranya pisau dan gergaji. Dengan senjata tersebut, WW diduga mengancam akan membunuh RTA (19) beserta anggota keluarganya.
Warga yang panik kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosalam. Tak berselang lama, petugas kepolisian bersama warga berhasil mengepung dan mengamankan pelaku di depan SDN Carangwulung 3.
Kasatreskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, mengatakan pelaku kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti senjata tajam.
“Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti senjata penikam. Ia mengancam nyawa pelapor dan anggota keluarganya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Polisi menyita tiga bilah senjata tajam, yakni pisau besar bergagang kayu sepanjang 40 sentimeter, pisau sedang bergagang merah-hitam sepanjang 28 sentimeter, serta pisau kecil bergagang plastik sepanjang 19 sentimeter. Sementara itu, gergaji yang sempat digunakan untuk mengancam korban masih dalam pencarian petugas.
Polisi menduga aksi tersebut dipicu pengaruh minuman keras. Sebelum melakukan pengancaman, WW diketahui lebih dulu mendatangi rumah warga sekitar pukul 16.30 WIB sambil berteriak tidak jelas. Warga sempat meminta pelaku meninggalkan lokasi, namun dua jam kemudian ia kembali dengan kondisi lebih agresif.
Akibat perbuatannya, WW dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dan ancaman kekerasan.
AKP Dimas mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindakan premanisme maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat Jombang untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk premanisme atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.









