Jual Sabu, Pemuda Tugusemberjo Jombang Diringkus Polisi 

Tersangka MK saat diperiksa di Mapolres Jombang. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Judi sabung ayam jadi alasan pemuda berinisial MK (24) jual sabu-sabu jenis narkotika.

Aksi tersebut sudah dilakukan pemuda asal Tugusemberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang itu sudah satu tahun. Dari hasil penjualan barang haram itu, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga sabung ayam.

Baca Juga

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan, MK sehari-harinya bekerja di sebuah pabrik. Karena penghasilannya yang dirasa tidak cukup, ia pun memilih jalan lain mencari kerja sampingan yakni menjual narkotika.

Selain menjual narkotika jenis sabu ini, MK juga merupakan pengguna. “Jadi selain mengedarkan sabu ke beberapa orang yang ia kenal, dia juga pengguna,” ucapnya, Sabtu (3/2/2024).

MK ditangkap pada Selasa (30/2/2024). Ia diamankan pihak kepolisian secara paksa di rumahnya yang berada di Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, sekitar pukul 05.30 WIB.

“Penangkapan MK ini kami lakukan di pagi hari saat ia masih tertidur pulas. Jadi penangkapan ini dilakukan karena MK menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu,” katanya melanjutkan.

Usai mengamankan MK, pihak kepolisian menemukan barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram, 1,08 gram, 1,08 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.

Juga ada pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram, 1 sedotan plastik (skrop), 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram, 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya. Diketahui juga, tersangka mendapatkan barang haram tersebut lewat sistem ranjau.

“Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu,” ungkapnya.

AKP Komar mengatakan, MK membeli sabu dengan harga Rp900.000 per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram.

“Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis,” jelasnya.

Hasil penyidikan, MK sudah satu tahun ini mengedarkan narkotika. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.

“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar AKP Komar memungkasi.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait