Geruduk Kantor Disnakertrans, Puluhan Buruh di Jombang Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

Geruduk Kantor Disnakertrans, Puluhan Buruh di Jombang Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen
Puluhan buruh di Jombang saat melakukan demo di halaman kantor Disnakertrans Jombang, Selasa (9/11/2021).KabarJombang.com/Fa'iz/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan buruh dari berbagai organisasi di Jombang memadati halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Massa buruh itu melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jawa Timur pada tahun 2022 mendatang. Dengan mematuhi protokol kesehatan, massa berbaris dan berorasi di halaman Disnakertrans Jombang setempat.

Baca Juga

“Sesuai surat pemberitahuan yang sudah kami berikan sebelumnya bahwa, kami menuntut untuk UMK di Kabupaten Jombang sebesar 10 persen dari upah sebelumnya,” ujar Ketua Aliansi FPR-B, Luthfi Mulyono kepada awak media.

Aksi tersebut dilakukan karena UMK di Jombang pada tahun 2021 ini tidak mengalami kenaikan. Sehingga para buruh merasa trauma.

“Karena kabarnya sebelumnya pada tahun 2021 akan dinaikkan, tapi tidak ada. Apalagi juga tidak ada super visi atau kontrol dari pemerintah terkait sandang pangan pakan masyarakatnya,” jelasnya saat ditemui.

Sementara itu dari hasil audiensi bersama dengan pihak Disnakertrans, Luthfi menjelaskan jika dirinya akan terus mengkawal perumusan, pembahasan, hingga penetapan UMK di Kabupaten Jombang yang akan diumumkan langsung oleh Gubernur Jatim pada akhir Bulan November mendatang.

“Terkait UMK tahun 2022 itu diawali tanggal 11-16 lalu 16-25 November itu rekomendasi dari Bupati ke Gubernur. Nah Gubernur menetapkan UMK di tiap Kabupaten/Kota terakhir pada 30 November. Jadi mulai hari ini tetap kami kawal,” imbuhnya memungkasi.

Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans, Priadi mengatakan bahwa menerima baik dari aksi tuntutan massa buruh setempat. Sementara untuk keputusan akhir, ia menyebut akan diumumkan saat sidang pleno.

“Tetap kami tampung dari hasil audiensi bersama kami tadi ini. Akan kami sampaikan sepanjang upah yang ada di Kabupaten Jombang ini tidak berada di atas batas atas. Ketika nanti upah kita sudah berada di atas batas atas, maka Kabupaten tidak punya lagi kewenangan untuk mengusulkan kenaikan upah,” tuturnya dengan jelas.

Sementara itu pihaknya berupaya agar beberapa poin yang diusulkan di Kabupaten Jombang, setidaknya ada 1 poin yang diterima pada saat sidang pleno mendatang.

“Setidaknya membawa 1 angka yang disepakati di Kabupaten Jombang. Maka dari itu hasil audiensi tadi ini, akan kami diskusikan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait