Dari 305 Tower BTS Tanpa SLF, Satpol PP Jombang Hanya Segel 18 Unit

Foto: Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang melakukan penyegelan tower BTS yang belum mengantongi SLF di wilayah Kecamatan Peterongan, Senin (2/3/2026). (Slamet Wiyoto)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menyegel sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menuai sorotan publik. Penertiban tersebut dinilai dilakukan setengah hati dan terkesan tebang pilih.

Pasalnya, dari total sekitar 305 tower BTS yang disebut belum memiliki SLF di Kabupaten Jombang, hanya 18 unit yang disegel oleh Satpol PP.

Baca Juga

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan konsistensi penegakan aturan yang dinilai tidak menyentuh seluruh tower yang bermasalah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, menjelaskan bahwa langkah penyegelan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan instruksi pimpinan dengan pendekatan “terapi” agar para provider segera mengurus perizinan.

“Provider di Kabupaten Jombang ada 22. Dua provider izinnya sudah ada, jadi tersisa 20. Rencana tower yang kita segel 19, sekarang sudah 18. Perintah pimpinan, tiap provider hanya disegel satu dulu sebagai terapi supaya segera mengurus izin,” ujar Samsudi saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, jika para provider tidak merespons peringatan tersebut, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas.

“Kalau tidak ada respons dan pimpinan menginstruksikan untuk menutup semuanya, ya kita tutup semua. Kami hanya menjalankan eksekusi. Datanya dari PUPR,” tegasnya.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa dalam persoalan ini terdapat dugaan adanya pihak yang berupaya “mengondisikan” pengurusan SLF agar tower tertentu tidak disegel. Bahkan disebut-sebut ada keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jombang, Bustomi.

“Tidak betul itu. PBG merupakan salah satu syarat penerbitan SLF. Jadi 305 tower itu memang yang belum mengantongi SLF,” ujarnya singkat.

Meski demikian, perbedaan data dan kebijakan penyegelan yang hanya menyasar sebagian kecil tower tanpa SLF membuat publik mendesak adanya transparansi serta penegakan aturan yang konsisten. Tanpa langkah tegas dan terbuka, polemik penertiban tower BTS di Jombang dikhawatirkan terus memicu kecurigaan di masyarakat.

Berita Terkait