Alokasi Rp 340 Juta untuk Cagar Budaya di Jombang, Pemerhati Sejarah Budaya: ‘Sangat Kurang’

Cak Nas atau Nasrul Ilahi, saat ditemui di kediamannya. (Foto: DianaKN)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jawaban Bupati Jombang Mundjidah Wahab terkait alokasi dana Rp 340 Juta, dalam Rapat Paripurna 4 Raperda di gedung DPRD Jombang, Rabu (14/10/2020) kemarin, dinilai terlau kecil.

Apalagi, alokasi dana utnuk pengelolaan cagar budaya tersebut, termasuk honor juru pelihara, rencana ekskavasi situs, promosi dan sosialisasi warisan budaya benda dan tidak benda.

Baca Juga

Hal ini diungkap Nasrul Ilahi, pemerhati sejarah dan budaya di Jombang sekaligus salah satu Tim Penyusun Raperda Cagar Budaya. Menurutnya, alokasi dana tersebut jika dibandingkan dengan obyek cagar budaya yang ada di Jombang, sangatlah kurang.

“Saya masuk dalam Tim Raperda Cagar Budaya tersebut. Alokasi dana sebesar itu, menurut saya sangat kurang. Makanya kita membutuhkan Perda untuk cantolan terkait hal itu. Dengan besaran alokasi dana tersebut, ya mungkin dapatnya sementara segitu,” tutur Cak Nas, sapaan akrab adik kandung Emha Aiunun Najib (Cak Nun) ini saat ditemui kepada KabarJombang.com, Jumat (16/10/2020)

Ia mengatakan, Perda mengenai cagar budaya mempunyai nilai manfaat yang baik dalam perlindungan dan perawatan cagar budaya di Jombang.

“Kalau sebelumnya belum ada. Dengan perda cagar budaya itu, nantinya akan menjadi pijakan dalam perlindungan sampai perawatan cagar budaya di Jombang,” jelasnya.

Cak Nas mencontohkan situs Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro Jombang. Situs yang ditemukan tahun 2019 dan ekskavasi kedua yang dihentikan, menggungah semangat dibuatnya Raperda tersebut.

“Berangkat dari situs Sumberbeji, maka langkah kita untuk melanjutkan penelitian terhadap penemuan tersebut. Sumberbeji itu bisa jadi ada sebelum kerajaan Majapahit ada. Bangunan atasnya memang Majapahit, tapi kalau lebih dalam lagi, bagian bawah bangunan itu sebelum Majapahit,” ungkapnya

Selama ini, kata Cak Nas, belum ada yang berkompeten terkait benda kepurbakalan di Kabupaten Jombang. Sehingga menggandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur yang berada di Trowulan.

“Untuk penelitian terhadap cagar budaya, sampai sekarang di Jombang belum ada yang berkompeten. Ya selama ini harus menggandeng BPCB Trowulan,” terangnya.

Mengenai juru pelihara situs cagar budaya yang dihonor Rp 750 ribu, dikatakan Cak Nas, tidak masalah untuk diberikan. Karena, lanjutnya, tanggung jawab juru pelihara atau rawat itu sangat berat dan berisiko tinggi. Selain rusak, risiko paling berat lainnya adalah hilang.

“Nggak masalah untuk diberikan, karena di Jombang sudah mulai diberikan honor untuk juru pelihara. Tugasnya menjaga, merawat cagar budaya. Kalau ada apa-apa ya harus dia yang bertanggung jawab,” pungkas Cak Nas.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait