Nekat Kuras Jutaan Rupiah dari ATM Temannya, Dua Pria di Jombang Diringkus Polisi

Caption : Kedua tersangka Edi Purnomo (38) dan Suharto alias Bogrek (58) saat diamankan di Mapolsek Diwek, Jombang. KabarJombang.com/Fa'iz/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tak semua orang mudah diberikan sebuah kepercayaan. Seperti yang dialami korban pencurian di Jombang, yakni Umar (58) warga asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Uang dalam ATM nya dikuras oleh 2 orang temannya sendiri yakni Edi Purnomo (38) warga Sukoiber, Kecamatan Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso yang berdomisili di Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho menjelaskan kronologi awal dari kejadian tersebut bermula dari laporan korban pada, 15 Desember 2021 yang lalu.

“Korban melaporkan ke Polsek Diwek bahwa uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang diduga dicuri pelaku,” ujar Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki pada, Jumat (14/1/2022).

Awalnya, sekitar 4 bulan lalu tepatnya 28 oktober 2021, korban meminjamkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta memberitahukan nomor PIN kepada pelaku untuk membeli rokok di minimarket.

“Pada saat itu korban mengira saldo uang di dalam ATM miliknya hanya Rp 80.000,” kata Dwi Basuki.

Padahal di dalam ATM tersebut di hari yang sama sekitar jam 12.00 Wib telah mendapatkan transferan uang sebesar Rp 5.000.000 dari dealer honda Jakarta tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam rekening bank BCA tersebut tanpa seijin korban selaku pemiliknya,” katanya.

Menurut Basuki, pelaku menguras uang tersebut melalui ATM bank BNI PT SGS Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu 3 November 2021.

“Korban mengalami kerugian materil Rp 4.850.000 lalu melaporkan ke Polsek Diwek guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” kata mantan Kasat Sabhara Polres Jombang tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA, diketahui bahwa pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing, pada Rabu (12/1/2021).

Selain mengamankan tersangka, Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 lembar rekening koran bank BCA serta 2 lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan,” imbuhnya memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait