Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Jombang, Modusnya Terungkap

Lima tersangka pencurian motor yang berhasil diamankan Polres Jombang. (Kevin Nizar).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Lima orang tersangka curanmor (pencurian motor) berhasil diamankan Polres Jombang dan Polsek setempat. Di antaranya adalah FK (19), MH (57), BS (41), PL (32), dan PS (37), yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Dari mulai menduplikasi kunci motor hingga berpura-pura berziarah, pelaku menunjukkan kreativitas dalam kejahatannya.

Baca Juga

Salah satu tindakan unik dilakukan PL dan PS, di mana PL memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk menggandakan kunci motor. Setelah kunci berhasil dibuat, PL menghubungi PS untuk mengambil motor korban.

PS kemudian membawa kabur motor tersebut dan menjualnya ke Malang, dengan MH sebagai penadahnya. Di sana, motor curian tersebut ditukar dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio, dengan tambahan uang sebesar Rp500 ribu.

Berbeda dengan dua pelaku sebelumnya, FK, yang berusia 19 tahun, melakukan aksi pencurian dengan menyasar kendaraan yang terparkir di dalam rumah warga di Kecamatan Jogoroto.

Ia masuk melalui pintu belakang dan melarikan motor korban lewat pintu depan. FK akhirnya ditangkap pada 31 Desember 2024 oleh Polsek Jogoroto.

Sedangkan BS, seorang pria asal Sidoarjo, menggunakan cara yang lebih licik dengan mendekati korban melalui media sosial. Ia berpura-pura ingin berziarah ke makam Gus Dur di Tebuireng, Jombang, dan dibantu korban yang merasa iba.

Namun, saat berada di makam pada 15 Januari 2025, BS membawa kabur tas dan motor korban. Tak lama setelah kejadian, BS berhasil ditangkap bersama barang bukti yang diambil.

Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, MH yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap meningkatnya modus-modus kejahatan yang semakin kreatif, serta tetap berhati-hati dalam menjaga keamanan harta benda pribadi.

 

Berita Terkait