Pemkab Jombang Dinilai Tebang Pilih, PKL Alun-alun Tuntut Minimarket Tutup

Sejumlah PKL Alun-alun Jalan Diponegoro, Jombang, saat mendatangi kantor Satpol PP.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di area Alun-alun Jombang. Menyusul, instruksi pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Rupanya, kebijakan pelarangan berjualan selama 14 hari itu, banyak disesalkan para PKL Alun-alun, lantaran mereka tidak bisa mengais rejeki demi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga

Ketua Paguyuban Jalan Diponegoro Alun-alun Jombang, Agus Coco mengatakan, dirinya mendukung upaya pencegahan penyerabaran virus Corona. Hanya saja, dia menyayangkan kebijakan larangan berjualan mulai 23 Maret hingga 4 April 2020, hanya diberlakukan pada PKL.

Sementara minimarket di Jombang, dibiarkan buka dan bebas berjualan. Dirinya menyebut, minimarket dimaksud seperti Alfamart, Indomaret, Bravo dan sejumlah minimarket lain. Dengan begitu, dirinya menilai, Pemkab Jombang telah tebang pilih dalam memberlakukan kebijakan.

“Pemkab Jombang jangan tebang pilih, PKL tidak boleh berjualan sedangkan Indomaret , Alfamart, Bravo bebas berjualan. Seharusnya semua ditertibkan, jangan PKL saja. Di tempat perbelanjaan itu, malah banyak orang luar kota, berhenti untuk membeli. Justru itu yang sangat berpotensi penyebaran virus Corona,” katanya pada KabarJombang.com, Jumat (27/3/2020).

Agus juga menyayangkan, Pemkab Jombang telah membuat kebijakan tanpa ada solusi. Sementara PKL juga menjadi tulang punggung keluarganya. “Belum lagi kebutuhan lain, siapa yang menanggungnya. Dan ada juga yang tidak bisa membayar kredit karena dilarang berjualan,” ungkapnya.

Kekesalannya itu pun, memicu dirinya mendatangi kantor Satpol PP Jombang, menanyakan ihwal pelarangan berjualan hanya berlaku pada PKL. Sementara minimarket dibiarkan bebas berjualan.

“Kami juga menanyakan apakah pernah Pemkab mengkroscek ijin mereka, apakah punya atau tidak, masih berlaku atau sudah kedaluwarsa. Kalau mau fair, Satpol PP dan Dinas terkait memberlakukan kebijakan yang sama, tanpa tebang pilih,” tandas Agus.

Agus juga mengatakan, jika di kantor Satpol PP ditemui Haris Aminuddin, Kabid Tibum & SDA Satpol PP Jombang. “Ngomongnya sih akan segera ditindaklanjuti keluhan kami,” pungkas Agus.

Terpisah, Haris Aminuddin dikonfirmasi terkait keluhan para PKL Alun-alun Jalan Diponegoro Jombang, mengatakan, minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Bravo dan lainnya, tidak diminta tutup karena terkait dengan pemenuhan kebutuhan pokok.

“Tapi setiap minimarket tetap harus mematuhi protokol kesehatan, yaitu menyediakan hand sanitizer, peralatan cuci tangan, dan melaksakan phisical distancing sekitar 1 meter,” jawabnya melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (27/3/2020).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait