DLH Jombang Larang Berjualan 14 Hari di Masa Covid-19, PKL Kecewa

Alun-alun Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dampak sebaran virus Corona (Covid-19) kini mulai dirasakan ke pedagang kaki lima (PKL). Menyusul Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, melarang mereka berjualan di area Alun-alun, Kebonrojo dan Kebonratu.

Larangan berjualan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Nomor 620/8609/415.34/2020 tertanggal 23 Maret 2020. SE tersebut ditujukan kepada Ketua Paguyuban Pedagang Alun-alun Jombang, Ketua Pedagang Kebonrojo, dan Ketua Pedagang Kebonratu.

Baca Juga

Isinya, menginstruksikan kepada semua pedagang yang berjualan di Alun-alun, Kebonrojo dan Kebonratu Jombang dan sekitarnya, agar tidak berjualan mulai tanggal 23 Maret 2020 kemarin, hingga 4 April 2020. Tujuannya, memutus mata rantai penyebaran Corona.

Surat Edaran dari DLH Jombang ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP, Haris Aminuddin .
“Benar, memang ada Surat Edaran dari DLH tentang larangan berjualan bagi PKL di Alun-alun, Kebonrojo, dan Kebonratu dengan durasi waktu 14 hari, dari Senin kemarin sampai tanggal 4 April. Bertujuan memutus mata rantai penyebaran Corona,” kata Haris, Selasa (24/3/2020) sore.

Disinggung, bagaimana kalau mereka ada yang membandel, pihaknya menjawab Satpol PP dan DLH Jombang akan menindak pedagang yang melanggar aturan tersebut. “Yang melanggar aturan tersebut, akan kami tindak tegas,” tandas Haris.

Sementara Asnan (37) salah satu PKL Alun-alun mengaku kecewa dengan SE perihal larangan berjualan yang diterbitkan DLH setempat. Dirinya menilai, SE tersebut bukan solusi yang diinginkan PKL. Malah, lanjutnya, akan membuat masalah baru.

“Yang penting itu ada solusi terbaik untuk pedagang. Barangkali pemerintah bisa memberikan sembako gratis atau sembako murah, atau adanya kompensasi dari Pemkab kepada semua pedagang yang tidak boleh berjualan. Kalau kita tidak boleh berjualan sampai tanggal 4 April ya hancur kita, sedangkan kita dituntut memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” kata Asnan.

Ia berkeinginan, Pemkab Jombang tidak hanya melarang pedagang berjualan tanpa memberikan solusi. Dia juga menyayangkan, Pemkab tidak ada tindakan serius pada 14 hari sebelum adanya SE larangan berjualan tersebut.

“14 hari kemarin kemana, kan bisa saja Pemkab melakukan penyemprotan di area pedagang Alun-alun, atau pemeriksaan kesehatan missal, atau kegiatan pencegahan virus Corona lainnya. Sebenarnya, Jombang ini punya pemerintah kabupaten apa tidak?,” herannya memungkasi.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait