Oleh: Achmad Fathul Iman
(Ketua HIDIMU – Himpunan Difabel Muhammadiyah Jombang)
KabarJombang.com – Setiap 3 Desember, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional. Di banyak tempat, hari ini sering hanya menjadi seremoni tahunan tanpa makna mendalam. Padahal, momen ini seharusnya menjadi ruang refleksi: sejauh mana masyarakat benar-benar menghormati hak penyandang disabilitas atau difabel.
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggunakan istilah difabel untuk menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda (different ability), bukan sekadar keterbatasan. Dengan semangat ini, peringatan Hari Disabilitas Internasional seyogianya menjadi pengingat penting bagi Jombang untuk terus berbenah agar benar-benar menjadi kabupaten yang inklusif bagi semua warganya.
Jombang memiliki warisan moral besar sebagai tanah kelahiran Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ibu Negara Shinta Nuriyah. Dua tokoh bangsa yang juga merupakan penyandang difabel dan menjadi simbol perjuangan kesetaraan.
Gus Dur hidup dengan keterbatasan penglihatan, sementara Ibu Shinta menjalani kehidupan dengan keterbatasan fisik. Keduanya menunjukkan bahwa perbedaan kemampuan bukanlah hambatan untuk berkarya dan menginspirasi. Maka, refleksi atas Hari Disabilitas Internasional sekaligus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali nilai kemanusiaan, keberagaman, dan inklusivitas yang telah diwariskan kedua tokoh tersebut kepada Jombang.
Sayangnya, kesadaran tentang inklusivitas di Jombang masih jauh dari ideal. Aksesibilitas bagi penyandang difabel memang mulai dibangun, tetapi masih sebatas fisik belum menyentuh ranah kebijakan dan budaya. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan yang ramah difabel masih rendah, dan ini menjadi pekerjaan rumah bersama.
Pemerintah Kabupaten Jombang memang telah beberapa kali menerima penghargaan sebagai Kabupaten Peduli HAM dan Kabupaten Layak Anak tingkat nasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak-hak penyandang difabel masih sering diabaikan. Beberapa kemajuan fisik patut diapresiasi misalnya trotoar dengan ramp dan kantor layanan publik yang mulai ramah kursi roda. Tapi langkah-langkah itu masih bersifat tambal sulam.
Teman-teman difabel jarang dilibatkan sejak tahap awal perencanaan. Mereka baru diundang saat peresmian trotoar atau gedung, lalu diminta “menguji” fasilitas yang sudah selesai dibangun. Padahal, akibatnya banyak sekali catatan pembagunan fasilitas difabel yang dibangun dari uang rakyat. keterlibatan difabel seharusnya dimulai sejak rancangan pertama dibuat, bukan setelah batu terakhir dipasang.
Secara konstitusional, penyandang difabel memiliki hak yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kesetaraan kesempatan dan aksesibilitas bagi semua warga negara.
Karena itu, inklusi bukanlah proyek belas kasihan. Ia adalah bagian dari amanat konstitusi yang wajib diwujudkan oleh negara dan pemerintah daerah.
Kita pun harus menyadari bahwa semua orang pada dasarnya adalah calon difabel karena faktor usia, penyakit, atau kecelakaan bisa membuat siapa pun mengalami keterbatasan.
Seiring waktu, fungsi indra kita akan menurun. Maka memperjuangkan hak difabel sejatinya adalah memperjuangkan masa depan kita sendiri. Inilah makna jihad konstitusi yang kami pahami: perjuangan menegakkan nilai keadilan sosial dalam kehidupan nyata.
Hingga kini, Jombang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang penyandang disabilitas/ difabel. Beberapa aturan memang memuat pasal terkait aksesibilitas, tetapi belum cukup kuat untuk dijadikan dasar kebijakan dan penganggaran. Berbeda dengan Kabupaten dan Kota Mojokerto yang sudah memiliki perda disabilitas sejak lama, Jombang masih bergantung pada niat baik pejabat dan empati pribadi, bukan pada sistem yang menjamin hak.
Perlu dipahami, aksesibilitas bukan sekadar jalur landai atau pintu lebar. Aksesibilitas adalah cara pandang apakah pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha benar-benar menempatkan difabel sebagai warga yang setara. Aksesibilitas harus hadir di semua sektor: sekolah, rumah sakit, masjid, pasar, kantor pemerintahan, dan ruang publik lainnya.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Jombang membuka pintu selebar-lebarnya bagi partisipasi penyandang difabel dalam setiap tahap Pembangunan dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Jangan hanya memanggil kami untuk berfoto di acara peresmian, lalu menutup ruang dialog di tahap perencanaan. Difabel bukan pelengkap acara, kami adalah warga Jombang yang punya hak bersuara dan hak untuk ikut merancang masa depan daerah ini.
Gerakan menuju Jombang inklusif harus dimulai dari kesadaran, bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah daerah, ormas, perguruan tinggi, media, dan komunitas difabel harus duduk bersama menyusun peta jalan menuju kabupaten inklusif. Data menunjukkan, Jombang memiliki sekitar 1.000 siswa berkebutuhan khusus dari 17 SLB, serta sekitar 4.500 penyandang difabel berdasarkan data Dinas Sosial.
Beberapa komunitas seperti Suara Difabel Mandiri (SDM), HIDIMU, Gusdurian, Koratul, Pertuni, PPDI, IPC, dan jaringan pendidikan seperti 17 MKKS & KKG SLB se-Jombang siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk melahirkan Peraturan Bupati (Perbub) dan Perda Disabilitas. Semua pihak siap bekerja sama agar inklusi menjadi kebijakan sistemik, bukan sekadar proyek simbolik.
Kita bisa belajar dari pesan Gus Dur: “Tidak penting apa agamamu, yang penting kamu bisa berbuat baik untuk sesama.” Semangat kemanusiaan ini harus diterjemahkan dalam kebijakan publik. Karena kebijakan tanpa nilai kemanusiaan hanyalah dokumen tanpa jiwa.
Jombang, sebagai kota santri dan tanah kelahiran Gus Dur, seharusnya menjadi pelopor inklusivitas, bukan sekadar penerima penghargaan. Membangun Jombang inklusi tidak cukup dengan empati, tetapi dengan komitmen dan sistem. Diperlukan kemauan politik, regulasi yang kuat, serta kemauan mendengar suara yang selama ini terabaikan.
Pemerintah daerah harus berani menetapkan agenda konkret: menyusun Perda dan Perbub Disabilitas, membentuk forum konsultatif difabel, dan mengintegrasikan prinsip inklusi dalam setiap proyek pembangunan.
Jihad konstitusi menuntut keberanian moral, keberanian untuk menegakkan hak warga negara, meski tidak populer. Keberanian untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang publik benar-benar memberi manfaat bagi semua, termasuk mereka yang selama ini tertinggal. Ini bukan perjuangan kelompok difabel semata, melainkan perjuangan seluruh masyarakat Jombang untuk menjadi lebih beradab.
Semoga peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini menjadi titik balik. Setelah sekian lama berbicara tentang akses, kini saatnya bertindak. Mari kita bersama-sama menulis babak baru Jombang bukan hanya sebagai kabupaten peraih penghargaan “Kabupaten Peduli HAM” atau “Kabupaten Layak Anak”, tetapi sebagai rumah yang sungguh-sungguh adil, manusiawi, dan terbuka bagi semua. Jombang Inklusi, Maju dan Sejahtera untuk Semua.









