Mengejutkan!!! Tukang Servis Kulkas Jadi Perakit Senjata Api

Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan Dusun/Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, Jombang, saat pers release di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengamankan Bangkit Fauzal (49), warga RT 04 / RW 01 Dusun/Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (8/8). Rumah tukang servis kulkas dan dinamo itu diduga menjadi bengkel untuk membuat senjata api (senpi) rakitan sekaligus amunisi.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga diduga memiliki senjata api ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan,” terang Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto Pers Release di Mapolres Jombang, Selasa (9/8/2016).

Baca Juga

Berbekal laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB petugas yang melakukan pengintaian. Petugas kemudian menggrebek rumah pelaku. Dan saat digeledah, petugas menemukan puluhan senjata api rakitan berbagai jenis. “Ada beberapa senjata api rakitan yang kita amankan di rumah pelaku,” ujar AKBP Agung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti terdiri dari 4 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 4 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 55 butir peluru tajam kaliber 3,8 mm, 99 butir peluru tajam kaliber 9 mm, 94 butir peluru tajam kaliber 7,65 mm, 42 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, 6 butir peluru tajam (madsen) kaliber 7,65 mm, 1 butir peluru tajam kaliber 7 mm, 24 butir peluru hampa dan 5 butir peluru tajam kaliber 5,56 dalam satu rangkaian.

“Selain itu, juga diamankan 17 selongsong peluru, sebuah laras senjata, sebuah grendel senjata, 4 kaleng kecil serbuk mesiu, satu unit alat bubut, 1 unit alat bor, sebuah gergaji besi, sebuah alat ukur sixmacth, sebuah gerinda mesin, 54 butir proyektil peluru dan 134 butir peluru ramset,” terang Agung.

Sementara hasil keterangan pelaku, senjata dibuat oleh pelaku sendiri dan hanya sebagai koleksi pribadi. Dia mengaku, dalam pembuatannya, pelaku belajar dari internet dan langsung mempraktekan pembuatanya.

“Dalam pembuatanya, pelaku menirukan beberapa cara pembuatan senjata di internet. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat,” ujar perwira menengah ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait