JOMBANG, KabarJombang.com – Dikenal sebagai Kota Santri, Kabupaten Jombang juga mempunyai sisi ‘gelap’ dunia hiburan malam yang terus bergeliat.
Denyut nadi tempat-tempat hiburan malam karaoke hingga prostitusi terselubung berkedok ‘rumah kos’ di Kota Santri-Kabupaten Jombang itu, tetap berjalan meski di tengah bulan suci Ramadhan.
Lalu lalang para pelanggan tempat hiburan malam karaoke di wilayah Kabupaten Jombang, sebut saja di tengah Kota Jombang tetap ramai saat bulan Ramadhan.
Dari data yang dihimpun Kabarjombang.com, ada beberapa tempat karaoke nonkeluarga yang diduga menyediakan minuman keras atau miras, di tengah Kota Jombang. Tempat-tempat ini tetap beroperasi di bulan Ramadhan, tanpa menghiraukan aturan yang berlaku. Karena, diduga ada “tembok” kuat di belakang mereka.
Para pengelola tempat karaoke ini disinyalir telah melanggar tiga peraturan daerah sekaligus. Yakni, Perda No 9 tahun Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Selain itu juga Perda No 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran dan Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol.
Meski dinilai melanggar, penegak Perda malah terkesan melakukan pembiaran. Lantaran, tidak ada peringatan hingga sanksi kepada para pengelola tempat karaoke yang nekat beroperasi di tengah bulan Ramadan.
Penegak Perda Ompong
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Purwanto menuturkan, anggotanya baru pertama kali razia tempat hiburan malam selama Ramadan hanya di wilayah Kecamatan Mojoagung, tepatnya di Cafe Mutiara yang menyediakan fasilitas karaoke nonkeluarga.
“Ya, baru pertama kali razia di tempat hiburan malam hanya di Cafe Mutiara Mojoagung. Karena tempat hiburan malam saya kira sudah tutup semua,” katanya, Kamis (14/4/2022).
Saat ditanya kendala penertiban, dirinya mengaku saat ini anggota satpol PP fokus terhadap penertiban PPKM di Kabupaten Jombang, sedangkan penertiban hiburan malam saat Ramadan hanya bersifat insidentil.
“Penertiban PPKM rutin kami lakukan. Satu malam saja sudah ada dua sampai 3 kegiatan, jadi kenapa kok yang miras tidak di lakukan rutin itu karena kita menyesuaikan yang sifatnya insidentil. Jadi kalau tidak ada kegiatan ya kita lakukan,” tandas Gempur.
Menurutnya, Satpol PP saat ini hanya memberikan himbauan kepada pengelola cafe, agar tidak memancing terjadinya gangguan tramtibmas.
“Kegiatan (razia) ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola cafe atau rumah makan yang menyediakan fasilitas karaoke, agar tidak mengaktifkan karaoke selama bulan suci Ramadan ini, agar tidak memancing terjadinya gangguan tramtibmas,” kata mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Jombang ini memungkasi.
-
13 April 2022, 6:12
Tempat Hiburan Malam di Jombang Tetap Buka Selama Ramadan
-
13 April 2022, 20:31
Ketua PCNU Jombang Minta Pemkab Tutup Hiburan Malam Selama Ramadan
-
Dibaca Saat ini 14 April 2022, 16:56
Geliat Karaoke di Jombang saat Ramadan, Nekat Buka Meski Melanggar
-
17 April 2022, 3:37
Razia Tempat Hiburan Malam di Mojoagung Jombang, Petugas Gabungan Temukan Miras
-
17 April 2022, 22:36
Diduga Langgar 3 Perda, Satpol PP Tak Tutup Karaoke di Mojoagung Jombang
-
19 April 2022, 14:53
Pemilik Cafe Tuding Karaoke di Kota Jombang Tak Berizin dan Sediakan Miras
-
19 April 2022, 18:21
[Infografis] Kota Santri “Dikepung” Karaoke Tak Berizin
-
20 April 2022, 15:51
Tak Kantongi Izin, Cafe Karaoke Mutiara di Mojoagung Jombang Terancam Ditutup