MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Karaoke berkedok cafe di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang diduga telah melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus.
Salah satunya menjual minuman keras (miras) tak berizin.
Tempat usaha itu dianggap telah menyalahi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Jombang.
Juga pelanggaran Perda Nomor 9 tahun Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, dan Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran.
Meski dianggap telah melanggar Perda, tempat karaoke di Jombang itu tidak dilakukan penutupan dan tetap bisa beroperasi. Petugas hanya memberi teguran.
“Praktek penjualan minuman keras itu diduga sudah lama terjadi di Karaoke,” kata narasumber KabarJombang.com yang pernah menyewa ruangan karaoke, Minggu (17/4/2022).
Ia menuturkan jika indikasi melawan hukum pengelola cafe di Mojoagung sudah bertahun-tahun terjadi. Lantaran, tempat yang peruntukannya cafe namun menyediakan tempat karaoke.
Ketika petugas melakukan razia pada Minggu, 17 April 2021 dini hari di tempat karaoke tersebut, petugas menemukan aneka minuman keras yang dijual dengan berbagai merek, mengandung alkohol kadar tinggi.
“Miras itu ditemukan di lokasi karoke dan room pengunjung. Di tempat kasir, kami juga menemukan botol miras yang masih berisi,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmodjo Rumantyo.
Total keseluruhan miras yang telah di temukan Ini sebanyak tiga botol, dan dua botol tutup merah minuman sisa, ditambah lagi satu ceret atau teko tempat minum.
“Total keseluruhan hasil miras yang telah kami temukan ini sebanyak 3 botol, 2 botol tutup merah minuman sisa dan sisa lainnya kami campur di ceret,” jelasnya.
Selain miras, petugas juga mengamankan beberapa wanita pemandu karaoke dan puluhan pengunjung yang rata-rata mengkonsumsi miras.
Kenekatan pengelola karaoke di Mojoagung hingga tetap beroperasi, meski tak berizin hingga menjual minuman keras ilegal. Lantaran diduga dibekingi oknum-oknum penegak hukum.
Pengelola cafe Mutiara, Rofik membantah jika karaoke yang dikelolanya menjual minuman keras, meski disinyalir melanggar peraturan karena menyediakan fasilitas tempat karaoke secara ilegal.
“Mutiara tidak pernah menjual miras. Itu miras tamu bawa sendiri,” kata dia saat dikonfirmasi KabarJombang.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/4/2022) malam.
Menurutnya di Mutiara selain cafe dan resto, memang menyediakan fasilitas karaoke namun tidak ada penjualan minuman keras.
“Kalau Karaoke yang jual miras, ya di Jombang sana,” tutur Rofik.
Pengelola cafe Mutiara ini menegaskan, jika seluruh tempat karaoke yang ada di Jombang tidak berizin alias bodong.
“Karaoke di Jombang seluruhnya tidak mempunyai izin. Terus siapa aja yang dapat atensi juga, banyak yang tau,” katanya.
Lagi-lagi ia mengaku nekat beroperasi saat Ramadhan, lantaran ketipu oknum yang mengaku sebagai wartawan.
“Suruh buka aman-aman. Ternyata saya dijebak. Sekarang sudah kami tutup,” tandas Rofik memungkasi.
Tim Liputan: Ema
S Ipul
-
13 April 2022, 6:12
Tempat Hiburan Malam di Jombang Tetap Buka Selama Ramadan
-
13 April 2022, 20:31
Ketua PCNU Jombang Minta Pemkab Tutup Hiburan Malam Selama Ramadan
-
14 April 2022, 16:56
Geliat Karaoke di Jombang saat Ramadan, Nekat Buka Meski Melanggar
-
17 April 2022, 3:37
Razia Tempat Hiburan Malam di Mojoagung Jombang, Petugas Gabungan Temukan Miras
-
Dibaca Saat ini 17 April 2022, 22:36
Diduga Langgar 3 Perda, Satpol PP Tak Tutup Karaoke di Mojoagung Jombang
-
19 April 2022, 14:53
Pemilik Cafe Tuding Karaoke di Kota Jombang Tak Berizin dan Sediakan Miras
-
19 April 2022, 18:21
[Infografis] Kota Santri “Dikepung” Karaoke Tak Berizin
-
20 April 2022, 15:51
Tak Kantongi Izin, Cafe Karaoke Mutiara di Mojoagung Jombang Terancam Ditutup