JOMBANG, KabarJombang.com – Lembaga Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON) mempertanyakan ketegasan Bupati Jombang dalam menangani pencemaran lingkungan, menyusul viralnya aksi pembuangan limbah sisa ayam ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Ploso.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan empat orang dengan leluasa membuang jeroan, ceker, bulu, serta darah ayam yang dikemas dalam kantong plastik ke sungai. Aksi tersebut menuai kecaman publik dan mempertegas lemahnya pengawasan lingkungan di Kabupaten Jombang.
Peneliti ECOTON, Amiruddin Muttaqin, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang yang dinilai lamban dan kurang tegas dalam penegakan hukum lingkungan. Ia menilai berbagai kasus pencemaran sepanjang 2025 menjadi bukti lemahnya tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“DLH seperti kehilangan ketegasan dalam menegakkan hukum lingkungan. Sepanjang tahun ini banyak kasus pencemaran yang menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran sentral Bupati Jombang yang disebut memiliki otoritas penuh untuk memperkuat pengawasan lingkungan. Menurutnya, ketidaktegasan kepala daerah justru membuka ruang terjadinya pelanggaran berulang.
“DLH hanya mengikuti arahan bupati. Jika bupati tidak tegas dan memberi ruang kepada pengusaha yang tidak bertanggung jawab, maka kerusakan lingkungan akan terus terjadi. Terlebih, bupati juga pelaku usaha di Jombang, seharusnya bisa menjadi contoh dalam penegakan hukum lingkungan,” tegasnya.
ECOTON kembali mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan setiap investasi yang masuk merupakan industri yang patuh terhadap pengelolaan limbah.
“Bupati harus menjamin setiap investor yang datang adalah perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup di Jombang, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pembuangan limbah maupun sampah ke sungai.
“Siapapun dilarang membuang limbah dan sampah ke sungai. Pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Warsubi saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (4/12/2025).
Di sisi lain, Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas industri di wilayah Jombang.
“Kami melakukan pengawasan rutin ke masing-masing perusahaan setiap enam bulan sekali. Selain itu, juga dilakukan pengawasan insidentil apabila terdapat pengaduan masyarakat atau saat pelaksanaan program proper,” jelasnya.
Terkait kasus pembuangan limbah ayam di Ploso, Miftahul menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
“Kami akan mempelajari hasil pemeriksaan dari Polres, lalu berkoordinasi dengan OPD terkait untuk langkah penegakan hukum daerah,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pencemaran lingkungan melalui berbagai kanal resmi DLH Jombang, baik melalui aplikasi Siap Sigap, maupun media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah agar lebih tegas dalam menegakkan hukum lingkungan serta memastikan perlindungan Sungai Brantas dan ekosistem di Kabupaten Jombang.









