Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 di Jombang Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Wabah virus corona sudah hampir setahun berdampingan dengan masyarakat di Kabupaten Jombang, sejak kasus pertama covid-19 dilaporkan pada 30 Maret 2020.

Biaya perawatan pasien covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, hingga ratusan juta per orang.

Baca Juga

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien covid-19 disebutkan jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah. Untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.

Besarnya biaya klaim perawatan pasien covid-19 ini memunculkan kekhawatiran jika rumah sakit “merampok” uang negara di tengah pandemi. Karena indikasinya setiap pasien yang masuk RSUD Kabupaten Jombang selalu dinyatakan positif covid-19, meskipun belum terbukti keberadaannya.

Modus seperti ini merupakan kejahatan baru di dunia medis yang patut dicermati. Kejahatan yang melibatkan oknum-oknum rumah sakit ini merupakan sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara.

Dugaan itu dikuatkan dengan banyaknya pengaduan masyarakat, jika ada sebagian keluarga yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya terkena covid-19 dan diduga diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.

Menurut sumber terpercaya KabarJombang.com, biaya per pasien Covid-19 sangat luar biasa dan penyakit tersebut merupakan kategori penyakit mahal. Bahkan jika tidak ada bantuan dari pemerintah, maka dipastikan masyarakat akan kalang kabut dalam hal pembiayaan.

Mulai dari jenis obat, perawatan, hingga tingkat kondisi pasien yang membutuhkan penanganan secara intens.

“Biaya pasien covid-19, ya luar biasa mahal. Meski hanya sekedar obat gitu aja ya, seperti obat-obat antivirus yang tablet aja sehari itu perbutirnya harganya sekitar Rp 80 ribu. Dan ini hanya ngomong satu macam obat saja, belum lagi obat-obat antivirus yang harus diinjeksikan dan belum obat lainnya,” kata dia, Kamis (11/3/2021).

Biaya yang ditanggung RS untuk pasien covid-19 tersebut mulai dari biaya pemulasaraan, perawatan, hingga serba-serbi pemakaman. Dan biaya-biaya tersebut diperoleh RS setelah mengklaimkan ke pemerintah pusat, bahwa ada beberapa pasien yang harus menjalani perawatan covid-19 hingga pasien meninggal dunia.

“Untuk biayanya secara pasti saya tidak tau, yang pasti disitu nanti ada rinciannya untuk diklaimkan, tergantung dari kondisi pasien. Jadi antara orang satu dengan yang lain tidak sama dan pasti beda,” ungkapnya.

Saat kondisi pasien dalam posisi paling parah dan semua perawatan maupun fasilitasnya harus diberikan maka biaya yang harus ditanggung bisa mencapai ratusan juta.

“Kalau dihitung itu satu pasien pada kondisi paling parah, ketika semua harus diberikan baik obat maupun fasilitas, harus pakai ventilator ya bisa ratusan juta per orang. Jadi memang pandemi ini biayanya luar biasa mahal. Dan tanpa adanya bantuan dari pemerintah rasanya masyarakat tidak bisa sanggup melakukan. Atas dasar itu juga maka pemerintah memutuskan memberikan bantuan,” katanya.

Namun, untuk bantuan dari pemerintah pusat untuk pasien covid-19 di Indonesia berapa ratus triliun sepanjang tahun 2020 kemarin pihaknya belum mengetahui secara pasti nominalnya.

Sementara itu, untuk biaya pasien covid-19 ini juga tergantung berapa lama pasien harus menjalani perawatan. Jika pasien Covid-19 hanya butuh menjalani perawatan misalnya paling sedikit 2 hari maka biaya yang harus ditanggung berkisar belasan juta. Berbeda dengan yang harus menjalani perawatan selama satu minggu atau lebih dengan posisi pasien krusial, meski pada akhirnya meninggal dunia maka biayanya bisa mencapai ratusan juta.

Ia juga menyebutkan perihal pasien yang meski dalam tanda kutip belum diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, setiap pasien yang langsung masuk UGD RS disebut sebagai pasien suspek atau diduga Covid-19.

“Memang dalam aturan meskipun pasien baru diduga covid-19 tidak boleh dirawat diruang biasa, ya harus diruang isolasi. Selama dokter tersebut mencurigai pasien tersebut secara profesional ya ini bukan pribadi, seperti riwayat penyakitnya, keluhan, riwayat perjalanan, kontaknya, hasil ronsen seperti apa. Sampai pada kesimpulan bahwa orang ini kemungkinan besar covid-19 itu namanya suspek, kalau sangat jelas itu namanya probable, namun untuk menyebut covid-19 maka harus diswab PCR dan itu butuh waktu. Dan apakah nanti hasilnya akan positif semua juga belum tentu,” paparnya.

Ia kembali menyebutkan jika dalam peraturan pedoman penanganan covid-19 untuk pasien yang hasil swabnya belum keluar, namun sudah meninggal dunia meski kondisi pasien masih dalam keadaan suspek atau probable maka tetap proses pemakaman harus sesuai protokol.

“Pedoman yang dikeluarkan Kemenkes itu juga berdasarkan dari pedoman yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia (WHO) memang mengaturnya seperti itu. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, dan kalau memang setelah meninggal hasilnya keluar negatif ya jangan protes memang aturannya seperti itu,” tegasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait