Kejari Jombang Digugat Rp 3,1 Miliar, Akibat Salah Terapkan Hukum

Penggugat Kejari Jombang saat didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Diduga salah dalam penerapan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang didugat oleh Moch Rofik (45), warga Dusun Gambiran Utara, RT/RW : 001/002, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung sebesar Rp 3,1 miliar lebih.

Mantan Kepala Desa (Kades) Gambiran masa jabatan 2007-2013 tersebut, resmi menjalani sidang perdana. Dalam perkara gugatan perdata terhadap Kejari Jombang, atas disematkannya label tersangka pada dirinya. Dimana berimbas pada hilangnya hak demokrasi, dengan dicoretnya yang bersangkutan sebagai calon Kepala Desa Gambiran, untuk periode kedua.

Baca Juga

Seperti yang diungkapkan Abd Rohman, penasehat hukum Moch Rofik. Menurutnya, akibat salahnya penetepan hukum oleh Kejari Jombang, terhitung sejak tanggal 23 April 2014 – 30 Juni 2015, kliennya harus menginap di hotel prodeo, atas dakwaan korupsi. Namun, setelah melalui upaya hukum, sampai tingkat kasasi, terbukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan yang diberikan kepada klienya.

“Dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI, bernomor : 1225 K/Pid.Sus/2015, tertanggal 09 Juni 2015. Sekaligus membebaskan terdakwa Moch. Rofik dari segala dakwaan,” paparnya, (3/11/2016).

Menurut Rohman, jika apa yang telah dialami oleh kliennya, tentang penetapan hukum yang keliru, sangat merugikan pihaknya. Sebab, tanpa memenuhi minimal dua alat bukti, Kejari Jombang sudah berani menetapkan kliennya sebagai tersangka, dan hanya berdasarkan insting. “Klien kami ditetepkan tersangka tanpa dua alat bukti, dan mereka (Kejari,red) hanya mengantongi insting saja,” ujarnya.

Akibat kesalahan itu, pihaknya menuntut segala kerugian yang diderita. “Kita melakukan gugatan materiil dan imateriil sebesar Rp 3,168 miliar. Dengan estimasi kerugian materiil sebesar Rp 1.168.000.000, dan derita imateril senilai Rp 2.000.000.000,” bebernya.

Tapi, kendati pihak Pengadilan Negeri telah menetapkan waktu sidang. Ternyata, pihak JPU berhalangan hadir, pun juga tanpa ada pemberitahuan. Otomatis, setelah menunggu hampir 6 jam, dari pukul 07.30 – 15.00 WIB. Dengan berat hati, sidang perdana dengan agenda penunjukan mediator. Guna kepentingan mempertemukan para pihak, ditunda pada hari Kamis (10/11), pekan depan. “Ini yang membuat kami kecewa, saat niat untuk mendapat keadilan, justru dianggap remeh oleh mereka (JPU,red),” tandas Rohman.

Terpisah, Kepala Kejari Jombang Aksyam, melalui Kasi Intelijen Nurngali, membantah bila pihaknya tidak menghargai penetapan Pengadilan. Namun, berhalangnya kedatangan Jaksa pada sidang gugatan Perdata, lebih pada adanya agenda supervisi dari Kejati Jawa Timur. Serta adanya pelimpahan tahap dua perkara narkoba, dengan tersangka anak. “Jadi kurang tepat bila kami dianggap tidak menghargai Pengadilan. Selain ada supervisi, hari ini ada tahap dua narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jombang, melalui bagian Humas Asropi, telah jauh hari menetukan sikap, sekaligus mengirimkan panggilan. Jika hari ini berhalangan hadir, kami akan mengirimkan panggilan kedua. “Untuk selanjutnya, Majelis Hakim akan menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait