Kabar Warga Binaan Lapas Jombang Bunuh Diri Jadi Pertanyaan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar), M Ajid Husain. (Foto: Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang berinisial RA (25) dilaporkan bunuh diri pada Jumat, 12 Juni 2020 sekitar pukul 14.45 WIB.

Pada Sabtu keesokan harinya (13/6/2020), Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono merilis kejadian tersebut ke media. Dia menyebut korban bunuh diri akibat tak tahan menanggung utang. (Baca: Terpidana Kasus Narkoba di Jombang, Gantung Diri di Sel Lapas)

Baca Juga

Merespon itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar), M Ajid Husain, mendesak aparat hukum untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.

Menurutnya, polisi dan pihak Lapas harus menggali kemungkinan-kemungkinan lain di balik kejadian itu. Apakah memang benar-benar karena faktor malu atau justru ada faktor lain yang melatarbelakangi.

“Sebenarnya penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan menyiapkan langkah-langkahnya dalam menyikapi kejadian yang berada di sel tahanan Lapas tersebut. Harus benar-benar dipastikan sebelum kejadian itu para penguni Lapas memang waktu asar seluruhnya benar-benar salat Asar semua atau tidak. Itu perlu diselidiki atau dapat melihat CCTV kalau memang ada,” kata Dosen Fakultas Hukum, M Ajid Husain, Selasa (16/6/2020).

Kalaupun yang terjadi itu memang seperti dugaan yang disebabkan oleh faktor psikologis, pihak Lapas semestinya bisa mencegahnya dengan tindakan preventif.

“Misal kalau dalam konteks ini bisa mendatangkan psikolog atau psikiater sebagai wadah konsultasi kawan-kawan penghuni lapas. Tidak bisa dipungkiri kalau di Lapas seringkali tekanannya ada di kesehatan mental. Jadi saya rasa perlu ada pendampingan berkala dari psikolog atau psikiater di lapas,” katanya.

Menurut Ajid Husain, pihak Lapas sendiri perlu melakukan evaluasi terkait penerapan tata tertib di Lapas. Permenkumham No. 6 tahun 2013 Pasal 4 huruf a dijabarkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang mempunyai hubungan keuangan dengan narapidana atau tahanan lain maupun dengan petugas.

“Kalau ditafsirkan dari pandangan saya berdasar pasal tersebut, harusnya di lapas tidak boleh ada hubungan utang piutang antar narapidana. Hanya saja yang perlu digarisbawahi latarbelakang kematian yang disampaikan itu masih dugaan. Perlu ada penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian dan pihak lapas,” tandasnya.

Senada dengan Ajid, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori mengatakan, penegak hukum perlu menyelidiki kasus bunuh diri di Lapas itu. Menurutnya, harus ditangani profesional meski bagi polisi itu mungkin berat.

“Saya rasa kalau memang polisi sadar pasti akan lakukan penyelidikan. Sebaliknya apabila tidak sadar, maka hal itu dibiarkan. Seharusnya polisi perlu menyelidiki dugaan bunuh diri itu,” kata Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, Selasa (16/6/2020).

Lebih jauh menurut Aan Anshori, penjara seharusnya bisa merubah seseorang dari yang berperilaku jelek menjadi baik. Itu sebenarnya, kata dia, tantangan bagi pihak Lapas sendiri agar memperbaiki sistem pembinaannya.

“Jadi penjara harus bisa mengubah orang yang lebih baik dengan melalui cara cara yang baik saya kira kasihan sekali ada orang yang tidak mampu beradaptasi kemudian dibiarkan sendiri tanpa ada pendampingan,” tandasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait