Jadi Jagoan Kampung dan Memalak, 3 Bocah Ingusan Diciduk Polisi

Tiga pelaku pemalak dan penganiaya, saat diamankan di Mapolsek Jogoroto. (FOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Berlagak sok jagoan kampung, MT (19) MK (18) serta FB (14) warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang diciduk Unit Reserse Kriminal Polsek Jogoroto. Ketiganya terpaksa berurusan dengan korp berseragam cokelat, setelah memalak dan menganiaya MA (18) warga Desa Tugusumberjo Kecamatan Peterongan, beserta MM (17) Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jogoroto, AKP Miyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/12/2016). Saat itu, sekitar pukul 19.30 WIB, kedua Korban (MA dan MM, red) berniat bertemu dengan LL (17) warga Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto di lapangan sepakbola Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto.

Baca Juga

Tak disangka, korban yang menunggu LL (saksi,red) di lokasi kejadian, dihampiri kedua pelaku dengan menanyakan sesuatu. Disaat bersamaan, LL tiba di lokasi untuk memberikan memori Handphone yang akan diberikan kepada kedua korban. Setelah LL pergi, pelaku justru meminta rokok kepada korban. Setelah permintaanya dituruti, teman kedua pelaku sebanyak 7 orang datang di lokasi dan melakukan pemukulan tanpa alasan yang jelas.

Korban yang ketakutan berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Karena kondisi yang sepi, korban lebih memilih melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat. Petugas yang mendapatkan laporan, dengan cepat memburu para pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku. Sementara enam lainnya kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)

“Dalam pengakuan korban, pelaku juga sempat mengambil barang milik korban,” terang AKP Miyanto, Kamis (15/12/2016).

Pihaknya menjelaskan, beberapa barang yang diambil dari korban diantaranya, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna hitam. “Selain itu, uang tunai Rp 30 ribu yang diambil pelaku di saku korban. Sebungkus rokok juga diambil paksa oleh salah satu pelaku,” jelas AKP Miyanto.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365, 368, 170 KUHP tentang tindak pidana pencurian, perampasan/pemerasan, serta pengeroyokan.

Sementara beberapa pelaku yang menjadi DPO diantarnya, JA (21), BI (21), SH (18), AT (26), RH (19), dan RM (19), warga Kecamatan Jogoroto,” kita ke enam pelaku masih kita lakukan pengejaran,” terang Miyono. (aan)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait