Desa Kedungbetik Jombang Tak Kunjung Gelar KDAW, Dewan Rekom Copot Pjs Kades

Caption : Proses hearing Komisi A DPRD Jombang bersama pihak berwenang soal KDAW Desa Kedungbetik./Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik tak kunjung dilakukannya proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, membuat anggota Dewan turun tangan. Bahkan, Dewan merekomendasikan untuk mencopot Pjs Kades yang menjabat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki usai melakukan hearing bersama pihak terkait mengenai masalah KDAW di Desa Kedungbetik yang tersendat pada Rabu (6/7/2022) di ruang komisi.

Baca Juga

“Kami memberikan rekomendasi tegas melalui pimpinan DPRD Jombang untuk dilanjutkan kepada Bupati Jombang untuk segera mencopot Pjs yang ditengarai tidak dapat melakukan tugasnya,” katanya usai hearing.

Andik menyebut, jika akar dari permasalahan yang mejadikan Desa Kedungbetik tidak kunjung melakukan proses tahapan KDAW berasal dari Pjs sendiri.

“Karena sumber masalahnya di Pjs. Kalau Pjs diganti selesai sudah, sehingga tahapan-tahapan bisa berjalan. Sudah ada pembentukan panitia tapi mereka takut digenderuwoi sebagian orang mengatasnamakan masyarakat yang dalam tanda kutip perintah Pjs,” ungkap Andik.

Kemudian muncul tanda tangan mengatasnamakan warga sekitar 2.000 an orang dengan isi menolak KDAW Desa Kedungbetik dan dugaan pemalsuan, Andik hanya mengingatkan agar oknum tidak bermain dengan menyalahi aturan.

“Sebetulnya kalau ini kita tindak lanjuti masuk dia, terjerat pasti, tanda tangan saja sudah menentang hukum tentang KDAW, apa lagi pemalsuan. Namun kami tidak menginginkan ini harus diproses secara hukum, kami hanya minta kesadaran masyarakat, hendaknya oknum pemalsu ini sadar dan mematuhi KDAW. Kalau tidak terlaksana pasti akan tempuh jalur hukum,” tutur Andik.

Senada dengan Andik mengenai tanda tangan warga menolak adanya KDAW, Kabag Hukum Setda Kabupaten Jombang, Abdul Madjid Nindyaagung saat ditanyai persoalan tersebut bahwa itu telah menjadi wewenang aparat penegak hukum.

“Tanda tangan kalau itu ranahnya aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya usai hearing bersama Komisi A DPRD Jombang.

Kemudian terhadap proses KDAW sendiri di Desa Kedungbetik, menurutnya akan segera dilaksanakan sesuai dengan hasil hearing.

“Tadi katanya sudah ada pengunduran diri (Pjs). Sudah mau dilakukan pembentukan Pjs yang baru dan itu prosesnya nanti, ya jadi seperti itu,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait