Takut Salah Langkah, Desa di Jombang Pilih Hati-hati Soal Pengadaan Motor Kades

Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi. (Istimewa/KabarJombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Meski anggaran sudah tersedia, sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Jombang memilih untuk tidak terburu-buru dalam mengeksekusi pengadaan sepeda motor operasional kepala desa. Sikap hati-hati ini diambil guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

​Hingga saat ini, para kepala desa lebih memilih menunggu kejelasan Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih rinci serta pendampingan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini dianggap krusial agar proses pengadaan barang dan jasa di tingkat desa tetap berada di jalur yang benar.

Baca Juga

​Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, mengungkapkan bahwa meski pembahasan rencana tersebut terus menunjukkan perkembangan, pihaknya belum berani melangkah ke tahap eksekusi.

​”Prosesnya sudah berjalan, tetapi kami belum berani masuk ke tahap pengadaan. Kami masih menunggu juknis serta pendampingan dari APH agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Erwin, Kamis (16/4/2026).

​Menurut Erwin, kehati-hatian ini berkaitan dengan rentang spesifikasi dalam juknis sementara yang mengatur kapasitas mesin antara 150 cc hingga 200 cc. Dengan pagu harga mencapai Rp 40 juta (termasuk pajak), terdapat berbagai pilihan merek seperti Yamaha Nmax dan Aerox, atau Honda PCX dan ADV.

​Guna memperkuat payung hukum, komunikasi antara Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan pun telah dilakukan.

​”APH menyarankan agar dealer menyampaikan penawaran secara resmi. Saat ini kami masih menunggu hal itu,” ucapnya.

​Selain faktor pendampingan hukum, para kepala desa di Kecamatan Jombang juga tengah berupaya menyamakan persepsi agar pilihan kendaraan seragam.

​”Kami masih menyinkronkan opsi yang akan dipilih. Harapannya seluruh desa bisa menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang sama,” imbuh Erwin.

​Ia pun berharap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera turun tangan memberikan penjelasan teknis yang lebih gamblang. “Kami menunggu arahan resmi dari BPKAD maupun dinas terkait. Sampai sekarang belum ada komunikasi lanjutan, sehingga masih saling menunggu,” pungkasnya.

​Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jombang sebenarnya telah memberikan lampu hijau dan kewenangan penuh kepada desa melalui Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025.

​Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Rika Paur Fibriamayusi, menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan desa sebagai pemegang anggaran.

​”Karena anggaran dikelola desa, maka penentuan kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa,” tuturnya.

​Terkait teknis, Rika menjelaskan bahwa juknis Nomor 118/16/415.33/2025 hanya membatasi kapasitas mesin, namun membebaskan desa memilih merek. “Keputusan sepenuhnya ada di kepala desa sebagai pengguna anggaran,” tegasnya.

Berita Terkait