Tudingan Langgar Perbup Tak Digubris, Panitia KDAW Sukorejo Jombang Tetap Gelar Pemilihan

Ilustrasi KDAW. (AI)
  • Whatsapp

PERAK, KabarJombang.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, memicu kontroversi. Proses tersebut diduga menabrak aturan dan mengalami cacat administrasi dalam proses pemenuhan syarat pencalonan.

​Hal ini diungkapkan langsung oleh Sudarso, salah satu tokoh masyarakat Desa Sukorejo. Menurutnya, panitia pelaksanaan KDAW tetap nekat melanjutkan tahapan pemungutan suara meskipun telah berulang kali diperingatkan oleh pihak desa, kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Baca Juga

​”Menurut pemahaman saya, memang ada cacat administrasi. Ada syarat-syarat formil sesuai aturan yang tidak dipenuhi oleh calon dan panitia, namun tidak diindahkan oleh pihak panitia,” ujar Sudarso saat dikonfirmasi Sabtu (6/6/2026).

​Sudarso menjelaskan bahwa pangkal persoalan yang paling krusial terletak pada bobot penilaian dan kelengkapan berkas dari keenam calon yang mendaftar.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kepala Desa, tepatnya pada Pasal 20 Ayat 1 Huruf J, disebutkan dengan jelas bahwa calon kepala desa harus memenuhi tiga syarat kesehatan: surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan surat keterangan bebas narkoba.

​”Yang sangat fatal sekali, dari keenam calon, kesemuanya tidak memenuhi satu syarat yang dipersyaratkan oleh Perbup, yaitu Surat Keterangan Sehat Rohani. Setelah di-cross check dalam musyawarah desa, keenam calon yang diloloskan panitia tersebut ternyata tidak menyertakan surat tersebut,” ungkapnya secara detail.

​Polemik ini sebenarnya telah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) pada 8 Mei 2026 yang dihadiri oleh seluruh elemen desa, panitia, BPD, Muspika Kecamatan Perak, hingga perwakilan dari DPMD Kabupaten Jombang.

​Dalam forum tersebut, pihak DPMD menyatakan bahwa seluruh calon gugur demi hukum karena cacat administrasi. Sebagai solusinya, disepakati agar pendaftaran diperpanjang selama 5 hari kerja guna memberikan kesempatan bagi para calon untuk melengkapi berkas.

Namun, panitia dinilai membelot dan memilih untuk terus melanjutkan proses KDAW tanpa mematuhi hasil pleno.

​Merespons aksi sepihak panitia, mediasi kembali digelar di tingkat kecamatan pada 13 Mei 2026. Dalam forum adu argumen yang berlangsung cukup alot tersebut, Camat Perak secara konsisten menunjukkan sikap tegas untuk menolak pelanggaran aturan.

​”Alhamdulillah, Pak Camat sendiri tetap memegang aturan. Beliau sempat menyatakan tidak akan memberikan surat rekomendasi pelantikan kepada siapa pun yang terpilih dalam pelaksanaan KDAW ini karena dinilai cacat hukum. Sebab secara alur, hasil dari panitia harus melalui BPD, lalu diteruskan ke Bupati melalui Camat,” tambah Sudarso.

​Tak berhenti di tingkat kecamatan, persoalan ini juga dibawa ke tingkat kabupaten pada 18 Mei 2026 melalui mediasi bersama DPMD Kabupaten Jombang. Hasilnya pun serupa, pihak DPMD tetap bersikukuh pada aturan hukum yang berlaku dan enggan menanggung risiko di masa depan.

​”Pihak kabupaten (DPMD) menyampaikan tidak akan bertanggung jawab atas segala risiko atau gugatan hukum yang timbul di kemudian hari akibat pelaksanaan KDAW di Desa Sukorejo yang tidak sesuai aturan ini,” tegasnya.

​Sebagai tokoh masyarakat, Sudarso sangat menyayangkan sikap keras kepala dari pihak panitia. Ia berharap momentum ini menjadi titik balik bagi penataan birokrasi dan pelaksanaan regulasi yang bersih di desanya.

​”Aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Harapan kami, hal-hal yang tidak sesuai aturan dan sering melanggar selama ini bisa disudahi. Mari kita mulai lembaran baru yang ditata dengan baik. Istilahnya, nawaitu-nya (niatnya) sudah bagus, maka cara-caranya juga harus bagus agar hasilnya baik dan barokah,” pungkas Sudarso.

Diketahui pemungutan suara KDAW Desa Sukorejo dilaksanakan pada 26 Mei 2026.

Sementara, Ketua Panitia KDAW Desa Sukorejo, Arifin saat dikonfirmasi mengarahkan kepada Wakil Ketua Panitia yakni Lujiadi. Saat dikonfirmasi Lujiadi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.

Terpisah Camat Perak, Supriyono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah melalui proses fasilitasi dan asistensi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang yang dihadiri oleh seluruh calon, panitia, PJ Kepala Desa, hingga pihak kecamatan.

​”Waktu asistensi di DPMD, kalau tidak salah hari Senin tanggal 18 itu, dibuatkan berita acara bahwa sepenuhnya pelaksanaan KDAW diserahkan kepada panitia, karena itu kan memang kewenangan panitia,” ujar Supriyono.

​Supriyono menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh tanggung jawab terkait pelaksanaan maupun dampak hukum dari KDAW ini berada di tangan panitia. Pihaknya juga menegaskan bahwa hasil pemilihan pun telah dilaporkan ke kecamatan.

​”Sepanjang nanti setelah hasilnya ada tuntutan dari bakal calon atau yang merasa dirugikan, monggo. Tapi diserahkan waktunya 1 sampai 30 hari sebelum pelantikan, itu dituntutnya ke panitia karena panitia yang bertanggung jawab,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Supriyono menguraikan bahwa jika proses pelantikan telah selesai dan masih ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, maka ranah tuntutan tersebut akan beralih ke tingkat kabupaten.

​”Kalau setelah proses pelantikan masih ada tuntutan, nanti tuntutannya ke Bupati, karena berkaitan dengan SK penetapan itu. Diberi jarak 30 hari sampai 90 hari setelah pelantikan. Kalau sudah tidak ada tuntutan, ya sudah, berarti penetapan KDAW sudah sah dan tetap jalan,” pungkasnya.

Berita Terkait