Usai Pesta Sabu, Tiga Pria Jombang Diringkus Polisi

Sebagian barang bukti yang diamankan polisi. (Ft: Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Unit Satresnarkoba Polres Jombang, meringkus tiga pria usai pesta sabu. Ketiganya adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya yang ditangkap di tempat berbeda.

Ketiganya adalah Muhammad Sehan Mutadlo (25) warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Muh. Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, juga bekerja senagai supir dan Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Baca Juga

Wahyu dan Panji ditangkap saat sedang berada di kamar kosnya di daerah Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Sedangkan, Sehan ditangkap di tempat terpisah setengah jam kemudian sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, saat berada di pinggir jalan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch. Mukid menjelaskan, ketiga pelaku pengguna sabu ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus sebelumnya.

Dari tangan pelaku juga diamankan beberapa barang bukti yang kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkona Polres Jombang untuk pemeriksaan.

Dari tangan Sehan, polisi menyita barang bukti yang disita sebuah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,30 gram, satu plastik klip diduga bekas berisi sabu yang habis dipakai.

“Satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, tiga potong sedotan plastik sebagai scrop. Serta sebuah korek api sebagai kompor,” ungkap AKP Mukid pada KabarJombang.com, Rabu (28/10/2020).

Selain itu, juga diamankan pula sebuah botol kaca yang sudah terakit sebagai alat hisap sabu (bong). Sebuah timbangan elektrik warna hitam kombinasi biru, satu buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya. Sebuah plastik berisi beberapa sedotan plastik, dan sebuah plastik berisi beberapa pack plastik klip kosong.

“Uang tunai sebesar Rp 1.150 juta, satu bungkus bekas rokok surya yang didalamnya ada satu plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 7,09 gram, satu bungkus bekas rokok surya yang didalamnya ada satu plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 1,25 gram,” lanjutnya menjelaskan.

Sementara dari tangan Wahyu dan Panji, Unit Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan keduanya untuk menghisap sabu.

Akibat perbuatannya ketiga pria tersebut terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait