Terkait Tanah Wakaf Masjid, Sekdes Pucangro Gudo Dipanggil Polres Jombang

Masjid Al Hidayah Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang. (Daniel).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pembangunan Masjid Al Hidayah di Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang terus bergulir.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya telah memanggil Sekertaris Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

“Perkembangannya sekertaris desa sudah diambil keterangan. Dan saat ini tengah berjalan koordinasi bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya pada KabarJombang.com, Rabu (24/3/2021).

Sekertaris Desa Pucangro, Imam Sujarwo memenuhi panggilan Polres Jombang, pada Senin 22 Maret 2021 lalu.

Terkait kasus polemik pembangunan masjid di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang itu, AKP Teguh Setiawan menuturkan dalam status pengaduan masyarakat.

“Polemik itu bukan merupakan delik aduan. Namun masih pengaduan masyarakat,” terangnya singkat.

Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, pembangunan Masjid Al Hidayah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang itu berbuntut laporan polisi. Pasalnya, ada dugaan pembangunan masjid tersebut memakan lahan warga setempat.

Adalah Suwaji (72) warga setempat yang merasa tanahnya dimakan untuk pembangunan Masjid Al Hidayah. Selain itu tanah wakafnya tidak diakui panitia pembangunan masjid, sehingga Suwaji melapor ke polisi.

“Kami niatnya mewakafkan tanah milik bapak saya atas nama Suwaji. Tapi panitia pembangunan masjid tidak mengakui tanah wakaf bapak saya. Bahkan banyak gunjingan atau omongan tidak enak tentang keluarga saya di tengah masyarakat,” kata Sampurno (42) anak Suwaji.

Menurutnya, perkataan tidak menyenangkan itu diantaranya adalah merendahkan keluarga Suwaji dengan menuding selama 40 tahun tinggal di tanah wakaf baik itu tanah kandang sapi dan tempat menjemur padi miliknya.

 

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait