Terkait Kasus Bayi Meninggal, RSUD Jombang Dilaporkan ke Polisi

Emergency Ambulance 119 RSUD Jombang siaga 24 jam.
Emergency Ambulance 119 RSUD Jombang siaga 24 jam.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kejadian viral bayi meninggal di RSUD Jombang yang harus dipotong lehernya, telah dilaporkan kepada Polres setempat.

Diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha jika pihak pasien membuat laporan pada Senin (1/8/2022) dan telah diterima SPKT serta Satreskrim. Kini proses penyelidikan telah berjalan.

Baca Juga

“Kami dari Polres Jombang terkait berita viral yang berada di sosmed dugaan malapraktik di RSUD Jombang kemarin korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut, ke SPKT dan kami sudah terima. Kemudian kami per hari ini melakukan penyidikan terkait laporan tersebut,” katanya pada Selasa (2/8/2022).

Giadi menambahkan, jika pihaknya akan melakukan agenda pemeriksaan terkait dengan kejadian yang membuat seorang bayi meninggal ketika dalam proses persalinan di RSUD 28 Juli 2022 lalu.

“Besok kami menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait tenaga kesehatan baik dokter atau perawat, setelah itu kami kirim berkas untuk dianalisa organisasi IDI atau PPNI Jawa Timur yang berkompeten dalam hal ini,” jelasnya.

Mengenai materi penyidikan yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Jombang, kata Giadi sama dengan yang telah viral, namun pihaknya mengaku menemukan adanya perbedaan yang perlu didalami kembali.

“Kurang lebih sama dengan yang beredar, namun ada beberapa hal tidak sesuai, seperti contoh puskesmas tidak keluarkan rekomendasi, dan simpang siur tindakan yang ada dalam RSUD,” tambah Giadi.

Hingga saat ini menurut Giadi, pihaknya belum dapat menyimpulkan permasalahan yang terjadi sebelum mendapat gambaran analisa dari organisasi profesi dokter dan perawat.

“Malapraktik atau tidak, kita tidak bisa menyimpulkan karena kita bukan ada di keahlian itu. Jika sudah ada kesimpulan, kami akan gelar perkara,” ungkapnya.

Terkait laporan kepada Polres Jombang, Giadi mengatakan jika suami pasien yakni Yopi yang melakukan terhadap beberapa sangkaan yang masih dalam proses pendalaman.

“Laporan dari Yopi terkait pasal 359 KUHP, ada UU Tenaga Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen. KUHP spesifik, lainnya masih global,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait