Terdakwa Pembunuhan Karyawan Minimarket di Jombang Divonis 13 Tahun Penjara

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Febri Wahyudi (26), seorang karyawan barbershop, divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 25 September 2025. Ia terbukti bersalah atas pembunuhan seorang karyawan minimarket berinisial SA (24).

Motif pembunuhan yang terjadi pada 9 Januari 2025 ini adalah kekecewaan terdakwa terhadap hubungan antara mantan tunangannya, EN (24), dengan korban.

Baca Juga

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widodo, membacakan putusan tersebut di Ruang Sidang Tirta. Febri Wahyudi dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja tanpa perencanaan.

“Terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan secara sadar dan akan dikenakan hukuman penjara selama 13 tahun,” papar Wahyu Widodo saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara menggunakan pasal yang sama.

“Dua minggu lalu kami menuntut dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 14 tahun, namun hari ini hakim sudah memutuskan vonis 13 tahun. Jadi ada keringanan 1 tahun,” jelas Andie Wicaksono selaku Kasi Pidum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa seseorang. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang berlaku sopan, berterus terang selama persidangan, dan belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Zaenal Fanani, menyatakan akan mengupayakan Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB) bagi kliennya. “Vonis 13 tahun menurut kami sangat lama, maka kami akan menempuh jalan CB maupun PB,” pungkasnya.

Berita Terkait