JOMBANG, KabarJombang.com-Kepolisian berhasil mengungkap penyebab kematian Choiriyah (47) perempuan penyandang tunagrahita yang sebelumnya ditemukan meninggal di kamar mandi sebuah rumah kos di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada Jumat (12/6/2026).
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang menetapkan kakak kandung korban berinisial S (61) sebagai tersangka. Dugaan awal bahwa korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi dipastikan tidak benar dan diduga merupakan upaya pelaku untuk menutupi tindak penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, menjelaskan peristiwa bermula saat tersangka hendak memasak dan mencari bumbu pecel yang sebelumnya telah disiapkan untuk dijual.
Namun, korban mengaku telah menghabiskan bumbu tersebut sehingga memicu emosi pelaku.
“Saat hendak memasak, tersangka mencari bumbu pecel yang sudah disiapkan. Korban mengaku telah menghabiskannya. Dari situlah tersangka emosi dan melakukan penganiayaan,” ujar AKP Magribi kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Menurut polisi, aksi kekerasan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Di dalam kamar kos, pelaku diduga memukul korban berulang kali menggunakan gagang sapu hingga patah.
Tidak hanya itu, kepala korban juga dibenturkan berkali-kali ke dinding hingga korban mengalami luka berat.
AKP Magribi mengatakan korban mengalami sejumlah pukulan menggunakan gagang sapu dan benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan kondisinya semakin melemah.
“Korban dipukul beberapa kali menggunakan sapu sampai patah. Kepalanya juga dibenturkan ke dinding,” katanya.
Setelah mengetahui adiknya tidak lagi berdaya, tersangka diduga memindahkan tubuh korban ke kamar mandi. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan agar kematian korban terlihat sebagai akibat kecelakaan karena terpeleset.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian diduga berpura-pura panik dengan menangis, berteriak meminta pertolongan, dan mengundang perhatian warga sekitar.
Polisi menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk menghilangkan kecurigaan.
“Itu hanya modus untuk mengelabui warga agar seolah-olah korban meninggal karena terjatuh,” tegas AKP Magribi.
Penyelidikan mulai mengarah pada dugaan tindak pidana setelah keterangan sejumlah saksi dinilai tidak selaras dengan penjelasan yang disampaikan tersangka.
Untuk memastikan penyebab kematian, polisi melakukan ekshumasi jenazah korban di TPU Islam Dusun Pajaran, Desa Peterongan, pada Minggu (14/6/2026).
Hasil autopsi mengungkap adanya memar di berbagai bagian tubuh korban, antara lain kepala, wajah, leher, dada, lengan, pinggang, hingga paha.
Selain itu, tim dokter forensik juga menemukan luka lecet serta patah tulang pada dua jari tangan kiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, seluruh luka tersebut dipastikan terjadi ketika korban masih hidup akibat benturan benda tumpul. Temuan itu sekaligus membantah dugaan awal bahwa korban meninggal karena terpeleset di kamar mandi.
Polisi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang menyebabkan cedera fatal, terutama di bagian kepala.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Jombang untuk menjalani proses hukum. Hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatri menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat secara kejiwaan sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penyidik juga menilai tersangka sempat berpura-pura diam selama proses pemeriksaan untuk menghambat jalannya penyidikan.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pemberkasan dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.









