JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, berubah menjadi lautan emosi pada Kamis (23/10/2025). Tangis dan kemarahan keluarga korban meledak ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tragis tersebut.
Ketiga pelaku tersebut yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang diketuai Faisal Akbarudin Taqwa, didampingi Luki Adrianto dan Satrio Budiono.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas Hakim Faisal saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja.
Suasana haru berubah menjadi tegang sesaat setelah palu sidang diketok. Ketika tiga terdakwa digiring keluar ruang persidangan, keluarga korban yang sejak awal menahan emosi akhirnya tak kuasa menahan amarah.
Teriakan dan sumpah serapah memenuhi ruang sidang. “Iku pantes dipateni! (Itu layak dihukum mati!)” teriak seorang perempuan dari barisan keluarga korban.
Beberapa anggota keluarga bahkan sempat berusaha mendekati para terdakwa dan mencoba melayangkan pukulan, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas keamanan. Beberapa menit kericuhan terjadi hingga aparat kepolisian berhasil mengevakuasi terdakwa keluar ruangan.
Tangisan histeris pun pecah. Beberapa anggota keluarga korban bahkan pingsan dan harus dievakuasi keluar ruang sidang oleh petugas. “Kami tidak terima, mereka harusnya dihukum mati!” teriak salah satu anggota keluarga dengan mata sembab dan bibir gemetar.
Usai putusan dibacakan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Faruq, mengatakan pihaknya masih mempelajari alasan dan materi banding. “Kami menilai vonis seumur hidup terlalu berat. Karena itu kami ajukan banding. Detail alasan akan kami sampaikan di pengadilan tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono menyebut putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, namun pihaknya belum memutuskan langkah lanjutan. “Putusan majelis sesuai dengan tuntutan kami, yaitu seumur hidup. Tapi kami masih pikir-pikir,” ujarnya.
Terkait permohonan restitusi dari keluarga korban yang ditolak majelis hakim, JPU menyatakan hal itu juga masih akan dikaji lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Putri RA (18), siswi asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, yang ditemukan mengapung di aliran Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025).
Penyelidikan polisi mengungkap keterlibatan tiga pelaku, salah satunya kekasih korban sendiri, Adriansyah Putra Wijaya. Bersama dua rekannya, Adriansyah diduga memperkosa korban sebelum menghabisinya dan membuang jasadnya ke sungai.
Ketiganya akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, setelah sempat buron beberapa hari.
Meski sidang di PN Jombang telah berakhir, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena para terdakwa mengajukan banding. Majelis hakim memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa ulang.
Sidang putusan ini menjadi puncak emosi panjang keluarga korban yang sejak awal menuntut hukuman mati bagi para pelaku. Namun hingga kini, mereka harus menunggu kembali kelanjutan proses hukum yang masih berjalan.









