Tak Kantongi Izin Lengkap, Satpol PP Jombang Lakukan Penyegelan Pabrik di Mojoagung

Foto: Pihak Sat Pol PP Jombang sedang melakukan pemasangan Satpol PP Line dan memberikan papan pernyataan penghentian sementara aktivitas perusahaan. (Wahyu/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Proyek pembangunan pabrik oleh PT Jian You di Mojoagung terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (30/9/2025). Hal itu disebabkan, Pabrik tersebut tidak memiliki izin resmi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Purwanto, membongkar fakta bahwa bangunan PT Jian You yang berlokasi di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, adalah ilegal alias tidak mengantongi izin, khususnya Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Baca Juga

Hal tersebut dilakukan dengan melakukan sidak langsung ke lokasi pembangunan PT Jian You Selasa siang. Selepas melakukan rapat dengan pihak teknis yang berkaitan dengan pemberian izin, perusahaan tersebut dipastikan belum mengantongi izin PBG.

“Kami belum pernah memberikan izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) kepada perusahaan PT Jian You, setelah kami cek dan kami adakan rapat hasilnya nihil,” jelasnya.

Tindakan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap setiap perusahan yang akan mendirikan perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang, agar pihak investor mentaati setiap aturan daerah terlebih berkatian dengan perizinan.

Atas dasar temuan tersebut, Purwanto menegaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan dengan memasang Satpol PP Line dan memberikan papan pernyataan bahwasanya aktivitas perusahaan tersebut ditutup.

“Tindakan kami akan menutup aktivitas pembangunan, dengan Satpol PP Line dan ada papan pernyataan bangunan ditutup sementara, sampai dengan izinnya selesai,” tegasnya.

Operasi simpatik yang dilaksanakan di perusahaan PT Jian You menjadi salah satu contoh, bahwasanya pemerintah Kabupaten Jombang akan benar-benar melakukan pengecekan.

Jika terdapat perusahaan di Kabupaten Jombang belum memiliki rekomendasi teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pembangunan harus dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau hingga izin rampung.

Pemerintah Kabupaten Jombang selalu terbuka kepada setiap investor, dengan syarat setiap investor harus melakukan perizinan secara baik dan benar.

“Kami sangat terbuka dengan setiap investor di Kabupaten Jombang karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jombang, namun mereka harus melakukan pengurusan perizinan secara benar agar kami bisa melayani sepenuhnya,” pungkasnya.

Ia turut mengingatkan kepada setiap Investor agar mengurus langsung tanpa melewati pihak ketiga atau calo.

Sementara itu, Kepala Desa Gambiran, Jupri memaparkan beberapa perizinan yang sudah dan perizinan yang belum dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan tersebut.

“Perizinan yang sudah dimiliki oleh PT Jian You seperti SLD dan KKPR, sementara itu PBG memang belum dimiliki, saat ini masih dalam proses pengurusan,” terangnya.

Berita Terkait