Tak Cukup Seumur Hidup, Keluarga Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi Sumobito Jombang Minta Pelaku Dihukum Mati

Foto : Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi Sumobito saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Suasana haru bercampur amarah menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (8/10/2025). Keluarga korban pemerkosaan dan pembunuhan siswi asal Kecamatan Sumobito, Jombang, tak kuasa menahan tangis usai mendengar tuntutan seumur hidup terhadap tiga terdakwa.

Widodo, paman dari korban Putri RA (19), mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia menilai hukuman tersebut belum sebanding dengan penderitaan yang dialami keluarganya.

Baca Juga

“Kalau keluarga maunya dihukum mati. Seumur hidup itu belum cukup untuk menebus nyawa keponakan saya,” ujar Widodo disertai tangis usai persidangan.

Menurutnya, keluarga korban merasa tuntutan jaksa tidak memberikan rasa puas. Terlebih, dari pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU, terungkap bahwa perbuatan tiga terdakwa dilakukan secara sadar, terencana, dan sangat keji.

“Mendengar apa yang dibacakan jaksa saja sudah bikin kami tidak sanggup menahan emosi. Mereka tega melakukan itu semua dengan sadar. Kami mohon mereka dijatuhi hukuman mati,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Andie Wicaksono. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan bergilir dan pembunuhan berencana terhadap korban Putri RA.

Jaksa Andie Wicaksono menjelaskan, tuntutan seumur hidup dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan dan bukti yang dihadirkan.

“Perbuatan para terdakwa sangat sadis dan kejam. Tidak ada satu pun hal yang meringankan. Karena itu kami menuntut hukuman penjara seumur hidup dan restitusi sebagaimana rekomendasi dari LPSK,” terang Andie.

Saat dimintai tanggapan soal desakan keluarga agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati, Andie menyatakan pihaknya tetap berpegang pada tuntutan yang telah disusun berdasarkan fakta persidangan.

“Kami tetap sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tuntutan ini sudah melalui pertimbangan matang,” ujarnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 55 junto Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Kasus ini sempat mengguncang publik Jombang setelah korban ditemukan tewas mengapung di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang pada Februari 2025 lalu.

 

Berita Terkait