Sidang Sopir Vanessa Angel Akan Digelar Kamis Besok di PN Jombang

Caption : Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy ketika mengenakan pakaian tahanan. KabarJombang.com/Fa'iz/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy akan disidang pada, Kamis (27/1/2022) besok. Persidangan terhadap tersangka atas kematian Vanessa Angel serta suaminya Febri Andriansyah ini, akan digelar secara terbuka untuk umum.

Penetapan jadwal sidang tersebut, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jombang menerima pelimpahan berkas perkara kecelakaan dari Kejaksaan Negeri Jombang. Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengatakan bahwa, berkas tersebut telah diterima pada, Kamis (20/1/2022) yang lalu.

Baca Juga

“Berkas kami terima, untuk jadwal persidangan perdana sebagaimana ditetapkan oleh majelis hakim itu tanggal 27 Januari 2022 hari Kamis (besok),” ujarnya kepada wartawan.

Kendati sidang akan diselenggarakan terbuka, ia menjelaskan bahwa masih belum diketahui pasti sidang akan digelar secara virtual atau tatap muka.

“Apakah online itu terdakwa di lapas atau datang (ke PN Jombang) kami belum tahu, tapi terbuka untuk umum,” katanya dengan jelas.

Sementara itu Kepala Kejari Jombang, Imran sebelumnya menyebut telah menyiapkan tiga orang jaksa untuk menangani perkara tersebut. Salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

“Ada 3 orang jaksa yang disiapkan. Kami percepat sampai persidangan, selesai ini langsung kita bikin dakwaan kita limpahkan (untuk persidangan),” ujar Imran usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada, Senin (10/1/2022) lalu.

Sebelumnya diketahui bahwa, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero sport nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Sementara Joddy oleh pihak kepolisian dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait