Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian artis Vanessa angel dan suaminya Febri Ardiansyah akhirnya masuk agenda vonis.

Pada persidangan hari Senin (11/4), sopir Vanessa yakni Tubagus Muhammad Joddy telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jombang dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 juta, akan tetapi hukuman yang telah dijatuhkan masih belum juga diterima.

Baca Juga

Tubagus Muhammad Joddy dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bambang Setyawan karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka.

“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa oleh karena itu selama 5 tahun penjara dan denda 10 juta, jika tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan,” katanya saat persidangan, Senin (11/4/2022).

Selain dijatuhkan hukum pidana dan denda, Hakim juga telah memutuskan akan mencabut izin mengemudi terdakwa selama dua tahun.

“Mengurangi masa kurungan sejak dilakukan penahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” tambahnya.

Akan tetapi, Eko Wahyudi yang merupakan kuasa hukum terdakwa masih merasa keberatan dengan jatuhnya hukuman yang telah diberikan kepada terdakwa.

“Atas putusan tersebut kami masih merasa keberatan, karena masih ada hal yang meringankan dan seharusnya tidak sampai segitu putusannya,” terangnya.

Selanjutnya, Kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan terdakwa perihal proses selanjutnya.

“Kami akan koordinasi dan komunikasi dengan terdakwa, intinya kami belum langsung menerima dan saat ini masih pikir-pikir,” jelasnya.

Selama masa waktu pikir-pikir atas putusan yang diketok palu majelis hakim PN Jombang, dalam kurun waktu tersebut telah diberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU. Turut di dalam mobil tersebut anak Gala Sky serta baby sister Siska Lorensa yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait