Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Siswi Sumobito Jombang: LPSK Ajukan Ganti Rugi Rp 257 Juta untuk Kerugian Immateril

Foto: Sesi sidang lanjutan pembuktian permohonan restitusi pada kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi (18) asal Sumobito. (Wahyu/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian permohonan restitusi (ganti rugi) bagi keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan siswi asal Sumobito digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (10/9/2025). Dalam sidang tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan rincian tuntutan yang diajukan.

Hadir sebagai saksi ahli, tim dari LPSK, Irfan Maulana, menjelaskan bahwa permohonan restitusi ini berfokus pada dua komponen utama: kerugian materiel (kehilangan kekayaan) dan kerugian immateril.

Baca Juga

“Keluarga korban hanya mengajukan dua komponen restitusi dalam kasus ini, yakni kerugian kehilangan kekayaan dan kerugian immateril,” ujar Irfan di hadapan majelis hakim.

Untuk kerugian materiel, total yang diajukan adalah sebesar Rp 3.660.500. Namun, Irfan merinci bahwa dari beberapa item yang diajukan seperti biaya transportasi, konsumsi, ambulans, dan advokasi, ada komponen biaya tahlilan sebesar Rp 14.300.000 yang tidak dapat dibuktikan oleh keluarga korban sehingga tidak dimasukkan dalam perhitungan akhir.

Sementara itu, untuk kerugian immateril, LPSK mengajukan total sebesar Rp 257.000.000. Angka ini sempat menjadi perdebatan dalam persidangan. Irfan menjelaskan bahwa perhitungan ini didasarkan pada dua pendekatan:

1. Biaya Pemulihan Psikologis: Proyeksi biaya untuk pemulihan psikologis keluarga korban dihitung sebesar Rp 7.000.000.
2. Kerugian Atas Kehilangan Anak: Untuk menghitung nilai kerugian atas hilangnya nyawa anak yang belum memiliki penghasilan, LPSK menggunakan parameter pembanding, yaitu besaran kompensasi bagi korban terorisme yang meninggal dunia sebesar Rp 250.000.000, sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2020.

“Kami menggunakan padanan ini karena paling mendekati dan menguntungkan bagi korban, mengingat tidak ada nilai yang sebanding dengan nyawa, dan dalam kasus ini korban adalah anak yang belum bekerja,” terang Irfan.

Saat ditanya oleh penasihat hukum terdakwa, Irfan menegaskan bahwa tuntutan restitusi ini bersifat tanggung renteng, yang berarti akan dibebankan kepada ketiga terdakwa secara bersama-sama. Namun, keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Faisal Akbaruddin Taqwa, yang meminta jaksa penuntut umum untuk melengkapi bukti-bukti tambahan guna memperkuat permohonan restitusi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan bantahan dari pihak terdakwa.

Berita Terkait