Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMA Sumobito Jombang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Restitusi

Foto: Porses persidangan lanjutan jawaban restitusi dari terdakwa atas peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA asal Sumobito. (Wahyu/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA asal Sumobito, PRA (18), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu (27/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah jawaban restitusi dari terdakwa Achmad Thoriq Firmansyah (19), Ardiansyah Putra Wijaya (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), yang ditolak oleh kuasa hukum terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa di ruang Sidang Kusuma Atmaja ini dimulai pukul 11.31 WIB. Kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi, secara tegas menolak pengajuan restitusi sebesar Rp 260.366.500 yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga

Penolakan tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengajuan Restitusi, khususnya Pasal 8 ayat 6, 7, dan 15. Eko Wahyudi menjelaskan bahwa dalam perincian yang diajukan LPSK, tidak disebutkan secara jelas siapa yang akan menanggung kerugian tersebut, mengingat peran masing-masing terdakwa berbeda.

Selain itu, besaran nominal yang disebutkan LPSK seharusnya merinci jumlah kerugian untuk masing-masing terdakwa, bukan total keseluruhan.

“Inti pokoknya pertama, dalam perincian yang diajukan oleh LPSK. Siapakah yang akan dituju untuk mengganti kerugian tersebut. Sebab perkara ini berbeda-beda. Kedua besaran nominal yang ditunjuk dalam pasal 8 ayat 15 PERMA nomor 1 tahun 2022, seharusnya jumlah besaran dari si A, si B, dan si C itu tidak disebutkan oleh LPSK,” papar Eko Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa restitusi seharusnya sesuai dengan kerugian yang diderita korban berdasarkan bukti yang ada. “Restitusi sesuai dengan yang diderita oleh korban itu berapa adanya sesuai dengan bukti. Seharusnya pihak LPSK menunjukkan bukti yang sesuai,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Mundik Rahmawati, berharap agar restitusi yang diajukan dapat dikabulkan. Menurutnya, restitusi tersebut penting untuk pemulihan keluarga korban.

Mundik juga menegaskan bahwa bukti-bukti restitusi telah dilampirkan dalam agenda persidangan sebelumnya pada Rabu (20/8/2025).

“Saya berharap agar restitusi bisa dikabulkan karena restitusi tersebut juga untuk pemulihan keluarga, bukti sudah kami lampirkan dalam agenda persidangan sebelumnya,” Pungkasnya.

Berita Terkait