Sidang Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi Asal Sumobito, Terdapat Motivasi Penghilangan Jejak Oleh Pelaku

Foto: Lanjutan persidangan terkait peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMA asal Sumobito. (Wahyu/Kabar Jombang).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan terkait perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan tiga terdakwa yakni Ardiansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) terhadap siswi SMA asal Sumobito, pada 10 Februari 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (20/08).

Sidang tersebut dilakukan secara tertutup di ruangan Sidang Kusuma Atmaja dengan menghadirkan sejumlah saksi. Persidangan dipimpin langsung oleh Faisal Akbaruddin Taqwa selaku ketua pengadilan Jombang.

Baca Juga

Mundik Rahmawati, penasihat hukum korban menjelaskan terkait pembahasan dalam persidangan yang tertutup. Pembahasan tersebut menekankan terkait Pasal 285 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan.

“Dalam persidangan tadi mengungkapkan terkait tindak pidana pemerkosaan yang tertulis di dalam Pasal 285 KUHP,” tuturnya.

Terdapat ungkapan motivasi pembunuhan yang dilakukan oleh 3 terdakwa. Motivasi tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak pelaku.

“Terdapat motivasi pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, menurut terdakwa hal itu dilakukan guna untuk menghilangkan jejak pelaku, karena mereka merasa takut jika sampai diketahui oleh keluarga korban, sehingga keluarga korban bisa melaporkan polisi terkait pemerkosaan yang telah dilakukan oleh mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, terdapat perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukannya.

“Tadi tergambar dalam persidangan ada rencana mulai dari pemerkosaan. Ada obrolan juga yang dilakukan oleh terdakwa, mereka menyebut ayo digarap bareng-bareng. Itu sudah menunjukkan adanya indikasi perencanaan pemerkosaan,” paparnya.

Selain itu, terdapat perencanaan penghilangan jejak dengan membuang korban selepas dilakukan pemerkosaan ke sungai. Kondisi korban ketika dibuang ke sungai dalam keadaan lemas.

“Selain perencanaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa, ada perencanaan untuk menghilangkan jejak dengan membuang ke sungai. Itukan sudah rangkaian perencanaan,” ujar Mundik Rahmawati.

Ia turut berharap terkait tuntutan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban, karena restitusi tersebut untuk pemulihan keluar korban.

“Kami berharap tuntutan restitusinyan dapat dikabulkan oleh hakim, karena yang terdampak bukan hanya korban, melainkan keluarga korban juga merasakan kehilangan. Terlebih tadi bapaknya terganggu secara pisikis. Jadi selain hukumannya tinggi kami juga berharap restitusinya bisa dikabulkan,” pungkasnya.

Tuntutan restitusinya kurang lebih sebesar Rp 260.000.000. Jawaban tuntutan restitusi akan dijawab pada pertemuan sidang Minggu depan.

Berita Terkait